Arsip foto - Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST,com – Sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).

“Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/6).

Ia mengatakan, batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024.

Baca juga:  Indonesia Akan Hentikan Ekspor Mentah Tembaga

Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu. “Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap,” kata Enny.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin (3/6) malam, sehingga pada Selasa (4/6) dan Rabu, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.

Baca juga:  MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada

“Setelah sidang seluruh panel selesai, hakim MK melakukan RPH untuk seluruh perkara pada Senin tanggal 3 Juni 2024 hingga malam,” tambah Enny.

Selain itu, lanjut Enny, RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6) agar ada waktu pemanggilan para pihak.

Dia juga mengungkapkan bahwa para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.

Baca juga:  Long COVID-19 Tidak Menular

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6). Dilanjutkan pada Jumat (7/6), MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin (10/6) akan dibacakan putusan untuk 31 perkara.

Sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, mulai pukul 08.30 WIB. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *