Dua pelaku penjual dan pembeli mobil yang diketahui diganti plat dan STNK yang diduga merupakan perkara fedusia. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan dua orang pelaku penjual dan pembeli mobil “bodong” diduga hasil perkara fedusia. HHP yang beralamat di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (20/5) diamankan petugas saat pemeriksaan kendaraan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Petugas mencurigai STNK mobil warna putih yang ditunjukkan, diduga diganti mengikuti plat nomor yang dipasang, L 1165 K. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku membeli mobil dengan harga jauh dari pasaran dan tanpa BPKB.

“Jajaran kami kemudian menindaklanjuti pelaku, WWD yang menjual mobil tersebut hingga diamankan di Karanganyar, Jawa Tengah. Mobil ini merupakan jaminan fedusia. HHP membeli dengan harga Rp 95 juta, jauh dari harga pasaran,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (5/6).

Baca juga:  Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang saat itu memeriksa surat-surat mobil yang dikemudikan HHP itu sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas melihat kejanggalan pada STNK dimana saat disinari menggunakan cahaya senter terdapat goresan seperti penghapusan tulisan atau data, yang kemudian dicetak kembali.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata, mobil ini berdasarkan nomor mesin dan kendaraan dengan plat nomor Z 1696 TF dari Tasikmalaya.

Baca juga:  Dua Buruh Proyek asal Sumba Diamankan Polisi

“STNK kemungkinan asli tapi diganti (data). HHP atas bujukan tersangka WWD membeli mobil itu jauh dibawah pasaran dan tanpa BPKB melalui online. Padahal itu jaminan fedusia. Dari pihak leasing, dari penyampaian penyidik, juga sudah membuat laporan polisi tapi lokasinya tidak disini (Jembrana). Pelapor adalah debitur yang pertama kali mengajukan kredit kendaraan tersebut,” terang Kapolres.

Modus pelaku membeli mobil meskipun mengetahui bahwa ini merupakan kendaraan finance (kredit) dengan harga dibawah standar dan tanpa dilengkapi BPKB.  “Tersangka ingin menguasai kendaraan dengan harga dibawah pasar. Pasal yang disangkakan HHP pasal 480 ayat 1 KUHP, untuk WWD sama junto pasal 55 ayat (2) atau pasal 56 ayat (1) KUHP,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi.

Baca juga:  Presiden Kunker ke Bali, Aparat akan Antisipasi Kejadian Menonjol

Kapolres mengingatkan kepada warga agar membeli kendaraan roda 2 dan roda 4 dengan cara dan harga yang wajar. Sebelum membeli kendaraan bekas, agar melakukan pengecekan ke kantor Samsat terdekat terkait surat-surat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *