Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN yang diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, yang menyidangkan oknum pengacara yang diduga terlibat pencurian, terdakwa berinisial MH, Kamis (6/6) menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan pada terdakwa.

MH dinyatakan bersalah melakukan pencurian sehingga oknum pengacara tersebut dihukum setahun dua bulan. Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Sebelumnya, oleh JPU MH dituntut pidana penjara selama setahun dan delapan bulan (20 bulan). Terdakwa oleh JPU dari Kejari Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian. Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Tedy Raharjo.

Baca juga:  Dinda Sayu Murni Sabet Emas di Kejurnas Bulu Tangkis

Sebelumnya, MH diadili atas dugaan membawa kabur motor orang lain. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 Pukul 06.30 WITA.

JPU Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, dalam surat dakwaanya menyatakan kasus ini berawal saat terdakwa bertemu dengan saksi korban Aya Takaba di parkiran kos Jalan Pulau Batanta, Banjar Seblanga, Denpasar. Ketika itu motor warna hitam dengan kunci masih nyantol di parkir di kos.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Pajak Rp 153 Juta, Pengusaha Diadili

Ketika MH keluar dari rumahnya yang berada di seputaran Jl. Pulau Batanta, lalu membawa motor tersebut. Motor itu lalu diberikan ke temannya yang berinisial NBE.

Sementara, Ava yang mengetahui motornya hilang melapor ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian melakukan pengecekan dan akhirnya berdasar rekaman CCTV diketahui pelakunya adalah MH. Oknum pengacara ini pun ditangkap.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa HS melampirkan surat tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Wadir Administrasi dan Sumberdaya RSJ Bangli I Gusti Putu Gde Buana Parta yang menyatakan bahwa terdakwa pernah dirawat. Diagnosanya adalah Gangguan Afektif Bipolar Episode Kini Manik dengan perawatan dari tanggal 28 November 2019 sampai 4 Februari 2020. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus TPPU Aset Mantan Bupati Candra, Nata Wisnaya Dengarkan Tuntutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *