MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan narkoba senilai Rp3.747.696.320 pada Jumat (7/6). Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti itu berasal dari 229 perkara dari tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu November 2023 sampai dengan Mei 2024. Barang bukti itu diantaranya berasal dari 113 perkara narkotika.

Baca juga:  Kasus Kepemilikan Hampir 1 Kilo Sabu Masuk Kejaksaan

Barang bukti perkara narkotika terdiri dari ganja sebanyak 4.868,688 gram, tembakau sintetis 62,38 gram, ekstasi 235 gram dan 698 butir, sabu-sabu 1.372,21 gram, kokain 553,81 gram, hasis 129,26 gram, fisiotropik sebanyak 129,26 gram dan 82.551 butir.

Selain narkoba, barang bukti yang dimusnahkan adalah handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, dan bong atau alat isap sabu. Ada pula barang bukti tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya sebanyak 58 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara-perkara tersebut seperti senjata tajam, pakaian, ponsel, obat-obatan, dan dokumen. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Cuitan Kristen yang Trending di Twitter, Ini Kata Pengacaranya

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *