Imigrasi Ngurah Rai Bali menahan sementara dua WNA asal Spanyol dan Kolombia yang diadukan warga karena tidak mau membayar makanan di restoran dan tak bayar penginapan di Kabupaten Badung, Bali, Senin (10/6/2024). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menahan turis asing masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan.

“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/6).

Ia menjelaskan dua WNA itu yakni laki-laki berinisial CGN asal Spanyol berusia 37 tahun dan pasangannya asal Kolombia yakni perempuan berusia 24 tahun berinisial ATL.

Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Baca juga:  Dipastikan, WNA Meninggal di Pinggir Jalan Imam Bonjol Positif COVID-19

Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah mendapatkan laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.

“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.

Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

Baca juga:  Kantongi Rekaman CCTV WNA Aniaya Pemotor di TL Imam Bonjol, Polisi Harap Korban Melapor

Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).

Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, kedua WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca juga:  Pedagang Pasar Umum Blahbatuh Tercecer, Satpol PP Berikan Toleransi

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *