MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung kembali memberikan pelayaan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa fasilitas kemudahan perizinan berusaha. Bahkan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung, Senin (10/6) memberikan fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM yang ada di Kabupaten Badung.
Kali ini DiskopUKMP Badung memberikan sosialisasi 30 UMKM dari berbagai bidang usaha. Adapun sejumlah narasumber yang akan memberikan sosialisasi kemudahan perizinan usaha ini diantaranya dari pihak Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, BPOM, Kanwil Hukum dan HAM, LPPOM MUI.
Kepala DiskopUKMP Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan, kegiatan fasilitasi perizinan untuk UMKM di Kabupaten Badung ini untuk membantu para pelaku UMKM dan sangat dituntut oleh pasar, agar para pelaku UMKM mencantumkan perizinannya agar bisa diterima oleh pasar. “Perizinan ini memengah peranan yang sangat penting untuk memperluas pasar UMKM mereka. Pasar tidak akan menerima jika produk-produk UMKM ini tidak melampirkan izin-izin yang telah mereka miliki,” ujarnya.
Lebih lanjut Widiana mengatakan, untuk UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga saat ini sudah sekitar 27 ribu UMKM, namun tidak hanya cukup di NIB saja tergantung nanti produk-produk yang dihasilkan nanti. “Kalau nantinya mereka mempunyai produk kosmetik atau kecantikan, mereka tidak cukup hanya dengan memiliki NIB saja, harus mengurus perizinan lainya. Izin ikutannya inilah yang akan kita sisir sekarang dengan secara bertahap kita fasilitasi salah satunya dengan kegiatan ini,” paparnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Badung juga telah membuat inovasi untuk UMKM Badung, yakni berupa subsidi bunga pinjaman untuk UMKM. “Dalam waktu dengat ini kita akan luncurkan. untuk smentara kita akan berikan luncuran sebesar Rp 25 juta setiap UMKM dan harus ada sejumlah syarat yang nantinya dipenuhi oleh UMKM ini,” terangnya. (Adv/balipost)