Tangkapan layar - Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejak 2010 dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah dimanfaatkan untuk membangun 1,47 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu diungkapkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

“Sejak 2010 dana FLPP telah menghasilkan rumah sebanyak 1,47 juta unit bagi MBR dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp136,2 triliun,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/6).

Baca juga:  Jadi Destinasi Wisata Crossborder, Talaud Jadikan Pulau Sara Ikon Bahari

Sugiyarto mengatakan bahwa total dana FLPP yang telah dikelola BP Tapera sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp105,2 triliun. FLPP merupakan dukungan pembiayaan dari APBN.

“Ini sifatnya semacam dana bergulir, jadi kalau sudah disalurkan dalam bentuk KPR kepada masyarakat maka pokok pembiayaan ini akan sebagian kembali, dan itu akan disalurkan lagi menjadi KPR. Dengan demikian, dari total dana yang dikelola sebesar Rp105,2 triliun tersebut bisa disalurkan sebagai fasilitas pembiayaan KPR dengan nilai total Rp136,2 triliun,” katanya.

Baca juga:  Rumah Bedeng Terbakar, Kerugian Rp 50 Juta

Pengelolaan dana FLPP dilakukan dengan skema Operator Investasi Pemerintah.

Selain FLPP, BP Tapera saat ini mengelola beberapa sumber pendanaan. Pertama, yakni dana Tapera yang berbasis simpanan peserta Tapera, kemudian dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), kerja sama pengelolaan dan dana lainnya yang sah.

Dana Tapera berbasis simpanan peserta, untuk peserta baru sama sekali sejak 2020 belum ada setoran simpanan atau pengumpulan simpanan.

“Saat ini yang ada baru hasil dan pengalihan dana eks Bapertarum-PNS dengan aset neto per 2023 sebesar Rp7,72 triliun dan sampai dengan 5 Juni 2024 telah membiayai 13.638 peserta MBR atau senilai Rp2,09 triliun,” kata Sugiyarto.

Baca juga:  BMKG Lakukan Instalasi Instrumen Pendeteksi Gempa Bumi

Sebagai informasi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

MBR yang menggunakan skema FLPP menerima manfaat yakni KPR dengan suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *