Pasutri, Arie Saputra dan Rita Yati ditahan di Polsek Densel karena terlibat pencurian di sejumlah minimarket. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian menyasar minimarket terjadi di wilayah Denpasar dan sempat viral di media sosial (medsos). Setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil menangkap pelakunya yaitu pasutri, Arie Saputra (41) dan Rita Yati (49) di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, beberapa waktu lalu.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Nur Habib, seizin Kapolsek AKP I Komang Agus Dhamayana W., Rabu (12/6) menyampaikan berawal dari laporan Januar Fajar B. (29) kehilangan HP yang ditaruh di dashboard sepeda motor. Motor tersebut diparkir di halaman minimarket, Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Densel.

Baca juga:  Nyabu, Anggota DPRD NTT Ditangkap

“Awalnya korban pesan es teh sambil duduk di sepeda motornya. Saat pesanan sudah jadi, korban turun dari motor untuk mengambilnya (es teh),” ujarnya.

Waktu itu korban menggunakan handset mendengarkan musik tapi terputus-putus. Saat balik ke sepeda motor, korban kaget karena HP-nya hilang.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Iptu Habib dan Panit, Aiptu I Kadek Rudy A. melakukan olah TKP. Selanjutnya polisi mengecek CCTV dan diperoleh ciri-ciri pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pasutri di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Baca juga:  Penyalah Guna Narkoba, Dua Sepupu Diamankan

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di sejumlah minimarket dan hasilnya dijual ke Surabaya, Jawa Timur dikirim melalui travel. TKP-nya minimarket di Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Waturenggong, Jalan Tukad Yeh Aya dan Jalan Letda Made Putra, Denpasar. Barang bukti yang diamankan uang tunai, topi, hijab dan sepeda motor dibawa pelaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *