Dispar Bali bersama stakeholder terkait saat melakukan pengecekan PWA, di Goa Gajah, Gianyar pada Kamis (25/4/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Monitoring dan evaluasi sistem pungutan wisatawan asing (PWA) atau tourist levy sebesar Rp150.000/orang terus dimaksimalkan. Per 12 Juni 2024, total sebanyak 781.440 orang wisatawan mancanegara (wisman) telah membayar PWA. Sehingga, total PWA yang berhasil dikumpulkan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali sebanyak Rp117.216.000.000. Namun, jumlah ini masih di bawah target. Pasalnya, baru 40 persen wisman yang terjaring PWA. Dimana, total jumlah kunjungan wisman ke Bali Januari-April 2024 telah mencapai 1.847.259 orang.

Oleh karena itu, Dispar Provinsi Bali bersama tim akan akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi sistem PWA ke daya tarik wisata (DTW) pada bulan Juni 2024 ini. Bahkan, akan dilakukan 2 kali pengecekan. Dispar Bali bakal melakukan pengecekan ke wisatawan asing secara langsung yang ditemui di DTW, untuk memastikan apakah mereka telah atau belum membayar PWA Rp150 ribu per orang. Jika ada ditemukan belum membayar, maka diarahkan langsung untuk segera melakukannya. “Monev ini kami rencanakan bakal dilakukan waktu dekat ini, di daya tarik wisata yang ada di Bali,” ujar Kadispar Bli, Tjok Bagus Pemayun, Rabu (12/6).

Baca juga:  Keliru, Dana PWA Dibagi-bagikan untuk Insentif

Untuk itu, Dispar Bali berharap kepada travel agent dan hotel untuk mengimbau wisatawan agar selalu membawa bukti bayarnya jika melakukan perjalanan. Wisatawan juga diminta untuk memperlihatkan QR Code yang dimiliki kepada petugas saat pengecekan. Dalam monev itu, Dispar Bali juga bakal melibatkan Pol PP Pariwisata Bali, asosiasi pariwisata, dan juga pihak BPD Bali.

Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi PWA ini. Bahkan, diberbagai kesempatan pihaknya terus melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi terkait kebijakan PWA ini. Misalnya, saat menghadiri undangan acara wisata, hingga memanfaatkan media sosial maupun media mainstream dalam menyampaikan kebijakan PWA ini.

Baca juga:  Penyusun Kalender Bali, I Gede Marayana Tutup Usia

“Kami terus menerus melakukan sosialisasi setiap saat dan setiap ada kesempatan, saya sampaikan tentang PWA yang nantinya dipergunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan terkait peruntukan PWA tersaebut akan digunakan untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali, serta penanganan sampah. Namun, secara detailnya belum dirinci. Sebab, baru akan dibahas pada APBD Perubahan. Pihaknya mengaku bersyukur karena Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan untuk memungut PWA sejak 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pungutan ini harus dipertanggungjawabkan bukan saja pada masyarakat Bali, tetapi pada dunia. (Winata/Balipost)

Baca juga:  Promosikan Wisata Alam dan Budaya, Klungkung Gelar Festival Semarapura
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *