DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I diisukan menjadi tempat pengoplosan. Pemilik usaha, Sukojin, melalui kuasa hukumnya, Siswo Sumarto membatah isu tersebut.
Pihaknya mengklaim izin usaha kliennya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar. Namun Disperindag membantah pernyataan tersebut.
Kepala Disperindag Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat dikonfirmasi, Kamis (13/6) mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengeluarkan izin agen dan pangkalan elpiji. “Maaf bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan izin agen dan pangkalan LPG,” katanya.
Menurut Sri Utari, kewenangan Disperindag hanya memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan stok elpiji. “Kewenangan kami memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan stok elpiji,” katanya.
Meski membantah, ia mengaku akan mengecek lagi ke lapangan terkait izin yang dimaksud oleh kuasa hukum Sukojin. “Saya bantah izin itu. tapi saya ini masih mau ke lapangan ngecek,” ujarnya. (Widiastuti/bisnisbali)