Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Satgas Judi Online yang terbentuk akan mempunyai dua tugas utama. yakni di bidang penindakan dan pencegahan. Demikian penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

“Untuk penindakan, tentu sasarannya terkait dengan akun-akun atau situs-situs judi online,” kata Hadi saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/6).

Satgas tersebut akan terdiri atas lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.

Baca juga:  Dwi Fungsi Dalam RUU TNI Dipastikan Tidak Seperti Era Orde Baru

Selain itu, satgas tersebut juga akan dilengkapi dengan lembaga keuangan yang bertugas melacak aliran dana dari rekening yang aktif menampung uang judi online.

Dengan pelacakan tersebut, satgas akan mudah menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online tersebut. Setelah itu, seluruh situs judi online yang aktif juga akan diblokir oleh pemerintah.

Dari sisi pencegahan, lanjut Hadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Baca juga:  Penyusunan APBN 2022 Harus Antisipatif dan Fleksibel

“Tidak hanya itu, perkembangan apa yang akan dilakukan satgas nanti itu juga akan kami laporkan kepada masyarakat sudah sampai sejauh mana,” kata Hadi.

Pada saat ini Hadi tinggal menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Judi Online sebagai dasar pembentukan satgas.

“Insyaallah dalam minggu ini, rencana perpres sudah ditandatangani sebagai modal kita untuk bekerja,” kata Hadi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *