Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (dua kanan) disela menghadiri peresmian kantor baru Kanwil Kemenkumham di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024). (BP/Ant)

MAKASAR, BALIPOST.com – Wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of India atau OCI, mendapatkan respon dari Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

“Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia,” kata Menkumham Yasonna disela peresmian kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/6).

Baca juga:  Demo Mahasiswa Berakhir, Arus Lalin di Monas Dibuka Kembali

Ia menjelaskan, pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.

Hanya saja, para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.

“Mereka, Dispora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga:  Dokter Positif COVID-19, Klinik di Gantiwarno Ditutup Sementara

Kendati demikian, pemberian OCI tersebut, tutur Yasonna, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan,” ujar Yasonna menjelaskan.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut terkait kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.

Baca juga:  Indonesia Menjadi Anggota OECD Beri Banyak Manfaat

“Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua,” ucapnya menekankan.

Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *