Tim Monev Trantibum mencakup Satpol PP bersama petugas dari Kejaksaan, TNI Polri (Polres Gianyar dan Kodim 1616) menghentikan pembangunan perumahan di Desa Sayan Kecamatan Ubud, Jumat (14/6). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Monev Trantibum mencakup Satpol PP bersama petugas dari Kejaksaan, TNI Polri (Polres Gianyar dan Kodim 1616/Gianyar) menghentikan pembangunan perumahan di Desa Sayan Kecamatan Ubud, Jumat (14/6). Kegiatan pembangunan di Desa Sayan ini dihentikan karena belum mengantongi perizinan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan surat pemberitahuan pemberhentian operasional telah ditandatangani pihak Satpol PP. Ia pun telah menyampaikan ke manajemen perumahan itu.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pengadaan Masker, Mantan Kadisos Karangasem Dituntut Tinggi

Watha menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian pengawasan dan pengendalian dalam penegakan Perda terhadap pembangunan yang tak berizin. Tim telah menyampaikan pemberitahuan pemberhentian sementara kegiatan operasional pada Gedung 1 dan 2 sampai terpenuhi izin-izin yang diperlukan. Ini sesuai Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 tentang PBG.

Tim disebutnya juga menghentikan kegiatan pembangunan perumahan pada gedung 3, 4, dan 5 karena masuk melanggar ketentuan LP2B.

Baca juga:  Maling Nekat Beraksi di Perumahan Tentara

Dipaparkannya, tim meminta agar pihak manajemen mengembalikan lahan tersebut ke kondisi awal sebagai lahan pertanian sesuai dengan Perda Kab. Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang LP2B. “Ini dilanjutkan dengan pemasangan spanduk penghentian kegiatan,” ucapnya.

Watha menuturkan manajemen perumahan itu dapat menerima penjelasan dan akan melaksanakan arahan dari Tim Monev. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *