DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, Sukojin (46) sebagai tersangka dan langsung ditahan. Terkait kasus tersebut, Sukojin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 188 dan 359 KUHP, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasatreskrim Kompol Laurens Rajamangapul Heselo, Sabtu (25/6) menjelaskan kronologisnya pada Minggu (9/6) pukul 06.00 WITA ada laporan dari masyarakat terkait bunyi ledakan yang disertai dengan kobaran api yang cukup besar di TKP. Selanjutnya dilihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.
Dengan adanya kejadian tersebut 18 orang mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat yang dibantu oleh masyarakat yang ada di seputaran TKP. Per 15 Juni ini, sebanyak 12 orang di antara korban yang mengalami luka bakar meninggal dunia. Enam lainnya masih dirawat intensif di RSUP Prof. Ngoerah.
“Saksi yang diperiksa ada pelapor, karyawan gudang kaca, gudang bata, karyawan CV, pegawai Pertamina dan pemilik gudang yang kebakaran,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah dinamo starter mobil pick-up, satu buah tabung LPG 3 kilogram yang terbakar, satu buah tabung LPG 12 kilogram yang terbakar, dua buah tabung LPG 50 kilogram yang pecah akibat terbakar dan lima buah valve tabung gas. (Kerta Negara/balipost)