DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kepolisian akhirnya menangkap warga negara asing (WNA) yang menganiaya pengendara motor (pemotor) di traffic light (TL) Jalan Imam Bonjol, Kuta. Pelakunya WN Jerman berinisial HBT (37) tinggal di Jalan Bidadari, Kuta.
Selain menganiaya pemotor yang sempat viral di media sosial (medsos), pelaku juga merusak vila, mengancam karyawan, dan melempari polisi pakai batu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. membenarkan tersangka HBT sudah ditangkap. Kombes Jansen menerangkan penganiayaan pada 12 Juni lalu terhadap BAML (28) asal Sulawesi Utara dan NPND (26) dilaporkan ke Polsek Kuta. “Laporannya ke Polsek Kuta,” tegasnya.
Hasil pengembangan kasus ini, lanjut Jansen, pelaku pada Sabtu (15/6) 17.00 WITA melakukan perusakan dan pengancaman dengan memecahkan kaca vila tempatnya menginap. Bahkan pelaku memecahkan kaca vila di sebelah tempat menginapnya. Termasuk, mengancam karyawan vila dengan menggunakan pisau.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni mendatangi TKP. Polisi melihat pelaku marah dan emosi.
Pelaku juga mengusir petugas kepolisian. “Anggota Polsek Kuta berusaha menenangkan pelaku. Namun pelaku tetap tidak menuruti petugas. Beberapa saat kemudian terlapor keluar dan langsung melempar petugas dengan batu tapi tidak kena.
Selanjutnya polisi dibantu aparat desa berhasil menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Kuta. “Dari hasil pemeriksaan, motif kejadian ini disebabkan pelaku ada permasalahan keluarga di negaranya. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” tutup mantan Kapolresta Denpasar ini.(Kerta Negara/balipost)