JAKARTA, BALIPOST.com – Penurunan target defisit anggaran 2025 yang ditekan pada kisaran 1,5 persen hingga 1,8 persen dari PDB untuk membiayai program makan siang gratis pemerintahan Prabowo-Gibran masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Masalah defisit masih dalam pembahasan di Banggar. Jadi, kita tunggu sampai pembahasan diselesaikan,” kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah, Jakarta Barat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/6).
Selain itu, dia juga merespons pagu atau batas anggaran tertinggi beberapa Kementerian yang dipangkas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, anggaran Kementerian masih belum ditetapkan dan bisa berubah karena pembahasan masih terus berlanjut.
“Masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) itu ada menterinya dan masing-masing menteri itu punya programnya. Itu dibahas antara Kementerian dengan mitranya di DPR dan itu masuk ke Banggar,” jelas dia.
Sebelumnya, Kamis (30/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan strategi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk bisa mengakomodasi program makan bergizi gratis yang diusulkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Semuanya selalu menanyakan tentang makan siang gratis. Jadi, kami memberikan kerangka besar, amplop besarnya. Ini loh APBN yang nanti kami sampaikan kepada pemerintahan baru, posturnya seperti ini,” kata Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta.
Sri Mulyani mengakui akan ada tantangan untuk penerapan program tersebut. Namun, untuk memitigasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan reformasi pada sejumlah aspek.
“Kita terus reformasi dari sisi perpajakan, memperkuat institusi, membersihkan dari korupsi, serta meningkatkan investasi di bidang digital, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih pasti dan minim korupsi, atau mengurangi interaksi sehingga celah korupsi ditutup,” ujar dia.
Di samping sejumlah upaya tersebut, Kementerian Keuangan juga terus melakukan perbaikan pengelolaan anggaran. Anggaran akan diperkuat, utamanya dalam menahan guncangan dari gejolak perekonomian global.
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada negara berpendapatan tinggi tanpa kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik. Oleh sebab itu, negara akan melakukan berbagai upaya untuk bisa meningkatkan kualitas SDM.
Upaya yang telah dilakukan Kementerian Keuangan selama ini untuk meningkatkan kualitas SDM di antaranya penyediaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 6 persen, dan jaminan sosial 50 persen dari APBN.
Pemerintah juga turut mendorong dari sisi infrastruktur untuk mendukung produktivitas dan mobilitas masyarakat.
“Jadi, mau itu dalam bentuk pendidikan, kesehatan, jaminan sosial menggunakan program makan siang atau makanan bergizi, itu semuanya tujuannya untuk memperbaiki SDM,” tambah Menkeu.
Adapun Kementerian Keuangan melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 berada pada rentang 2,45-2,82 persen.
Pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara belanja negara diperkirakan di kisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen PDB.
Namun, pada Rabu (5/6), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi 1,5-1,8 persen.
Ia menilai rentang target defisit APBN tersebut diperlukan agar pemerintahan selanjutnya memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa.
“Kami berharap Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kita inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 (persen), sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu,” kata Suharso saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yang mana menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk pemerintahan baru berikutnya.
Kendati demikian, Suharso menyampaikan lebih lanjut bahwa terdapat aturan yang menjelaskan presiden terpilih berikutnya punya ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P).
“Tapi ada juga di dalam penjelasan, disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme perubahan APBN-P,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk mengkaji ulang target defisit APBN 2025 agar dipertimbangkan menjadi 1,5-1,8 persen. (Kmb/Balipost)