Komplotan curanmor ditahan di Polsek Dentim dan mereka beraksi di tiga TKP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian motorsport yang terjadi di Jalan Dr. Goris GangTeknik, Denpasar, Sabtu (15/6). Pelakunya berinisial RS (16) merupakan otak curanmor di tiga TKP dan dibantu temannya, I Gede Sumardana Putra (22).

Modusnya, pelaku mencuri motor korban, Dian Reza Patria (22) tidak dikunci stang lalu dibawa ke tempat sepi. Selanjutnya pelaku menghubungi tukang kunci online dan dijual lewat media sosial (medsos).

Baca juga:  Tempat Hiburan Dirazia, 1 Positif Narkoba dan Anak Bawah Umur Diamankan

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (18/6) menyampaikan kejadiannya pada Kamis (13/6) pukul 02.00 WITA. Pada Kamis pukul 08.00 Wita korban baru bangun tidur dan bersiap berangkat kerja.

Saat buka pintu kamar kos, korban panik karena motorsportnya hilang. “Sebelumnya motor tersebut diparkir didepan kamar kos dan stang tidak terkunci. Terkait kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Denpasar timur,” ujarnya.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Tahura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan kejadian ini, lanjut Sukadi, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena didampingi Panit Ipda I Nyoman Pandu melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku ada di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Barat.

Ipda Pandu bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke sana dan pelaku berhasil dibekuk lalu dibawa ke Polsek Dentim.

Saat diinterogasi, tersangka RS mencuri motor tersebut. Selanjutnya pelaku menelepon Putra untuk bantu dorong. Pelaku lalu menjual motor itu secara online. Motor curian itu lalu dibawa ke tempat tinggal pembelinya. Pelaku juga mengaku beraksi di Jalan Akasia Gang Ratna dan Jalan Sedap Malam Gang Simantri, Dentim.

Baca juga:  Lansia 73 Tahun Dilaporkan Cabuli Anak Lima Tahun

“Uang hasil menjual motor curian dibagi dua dan digunakan keperluan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan tiga sepeda motor dan uang Rp 500 ribu,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *