Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa kasus curanmor berhasil diungkap Polsek Denpasar Utara (Denut) dan teranyar TKP-nya di areal parkir Masjid Masjid Baiturrahmah, Jalan Ahmad Yani, Denut, Senin (17/6). Pelakunya berinisial RAJ (16) dibekuk di Jalan Ratna, Klungkung, Selasa (18/6).

“Penangkapan terhadap pelaku (RAJ), anggota kami dibantu personel Polres Klungkung,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Rabu (19/6).

Kronologisnya, menurut Sukadi, sepeda motor tersebut milik Angga Ario Saputra (30) beralamat di Jalan Trengguli, Denpasar Timur. Pada Senin (17/6) pukul 05.00 Wita korban memarkir sepeda motor di TKP. Selanjutnya pengelola rumah makan ini solat. Usai solat, korban hendak mengambil motor di TKP. Ia panik karena motor yang baru dibelinya itu, hilang.

Baca juga:  Residivis Curanmor Ditangkap di Bus Denpasar-Jember

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 36 juta dan langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Denut Ipda Kadek Astawa Bagia bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi pelakunya berada di wilayah Klungkung. Polisi melakukan penyisiran dan terlacak di Jalan Ratna. Anggota Polsek Denut bersama Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku, Selasa (18/6).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Saat diperiksa pelaku mengaku mengambil kunci cadangan motor tersebut di dalam lemari kamar korban yang tidak dikunci.

Baca juga:  Penggerak Ekonomi, Industri Mamin di Bali Sumbang 8,67 Persen

Kebetulan saat itu pelaku menginap di rumah korban karena rencana kerja di rumah makan. Karena tidak cocok kerja di sana, pelaku ingin pergi dan muncul niat mengambil motor korban. “Pencurian tersebut direncanakan oleh pelaku. Motifnya karena kebutuhan ekonomi karena pelaku pengangguran dan tidak memilik kendaraan,” tutupnya.

Mengingat pelaku masih dibawah umur, Sukadi menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pascatewasnya Tri Nugraha, Kejati Lakukan Pecaruan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *