JAKARTA, BALIPOST.com – KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) pertama pada Sabtu (22/6) di tempat pemungutan suara di Gorontalo dan Kota Ternate sebagai tindak lanjut putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024, KPU bakal mengeksekusi Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Putusan pertama dimohonkan oleh PDIP dan MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Selain di Gorontalo, pelaksanaan PSU juga dilakukan di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem.
Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK 769 Tahun 2024, KPU telah menetapkan; Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU atas tindak lanjut Putusan MK. Semua jadwal PSU dijadwalkan untuk digelar pada hari Sabtu.
Sebelumnya, Minggu (16/8), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). “Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara,” kata Idham. (Kmb/Balipost)