Tangkapan layar - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memparkan asumsi dasar sektor ESDM dalam RAPBN tahun anggaran 2025 saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rencana penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 19,99 juta kiloliter untuk 2025. Demikian diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami mengusulkan volume BBM bersubsidi dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar 18,84 sampai dengan 19,99 juta kiloliter,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (19/6).

Baca juga:  Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni 2024

Arifin menyebutkan bahwa subsidi BBM tersebut terdiri dari minyak tanah sebesar 0,51 sampai 0,55 juta kiloliter dan minyak solar sebesar 18,33 sampai dengan 19,44 juta kiloliter.

Dia menuturkan bahwa arah kebijakan subsidi BBM adalah pemberian subsidi tetap untuk minyak solar, dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah serta melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM.

Kenaikan yang cukup tinggi pada volume BBM bersubsidi dibandingkan dengan outlook 2024, lanjut Arifin, disebabkan oleh metode perhitungan regresi non-linear untuk konsumsi BBM terhadap perkiraan PDB tahun 2025.

Baca juga:  Ini Tarif Baru Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk

“Dan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penyaluran BBM dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen,” ujar Arifin.

Selain itu, lanjut Arifin, pada 2024 telah dilakukan penertiban penggunaan barcode pada program subsidi tepat.

Selain subsidi BBM, Arifin juga menyebutkan bahwa volume gas subsidi LPG 3 kilogram (kg) yang diusulkan pada tahun 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton.

“Mencermati, realisasi sampai dengan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton,” ucap Arifin.

Baca juga:  Dittipidikor Usut Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM

Dia menerangkan, arah kebijakan LPG yaitu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis penerimaan manfaat dan terintegrasi dengan data penerimaan manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna berbasis teknologi.

Selanjutnya, pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *