Arsip Foto - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia akan dikenai sanksi. Hal itu dipastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Semua PSE yang beroperasi di Indonesia harus patuh dengan regulasi di Indonesia. Tidak spesifik X, semua. Kalau ada konten yang sudah dilarang, kalau tidak di-take down mereka kena peringatan sampai denda,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (19/6).

Baca juga:  Jaga Netralitas, PNS Diminta Tak "Like" Postingan Caleg

“Dendanya tiga kali, dan ini bukan cuma untuk X, tapi semuanya. Kalau tiga kali dilanggar ya di-suspend pendaftarannya. Kalau masih enggak diikuti, dibekukan sementara. Jadi, emang itu aturannya,” kata Semuel.

Semuel menyampaikan hal itu menanggapi ketentuan yang diberlakukan sejak akhir Mei 2024 di platform media sosial X, yang memperbolehkan penggunanya membagikan konten dewasa, termasuk yang berbau pornografi.

Apabila konten-konten berbau pornografi didapati beredar di Indonesia melalui X, maka pemerintah menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bisa meminta X selaku PSE untuk memutus akses ke konten-konten tersebut.

Baca juga:  Ini Sanksi Kendaraan Pribadi Pasang Rotator

Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa mengenakan sanksi, termasuk melakukan pemblokiran akses, apabila permintaan tersebut tidak diikuti oleh pengelola platform X.

“Aturan Permen 5/2020 tetap ditegakkan. Kalau mereka enggak take down akan kena denda dan apabila tidak mengindahkan akan kena suspend pendaftaran PSE-nya sampai dicabut,” kata Semuel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (14/6) menyatakan tengah mengkaji pemblokiran akses terhadap platform media sosial X menyusul penerapan kebijakan X yang memungkinkan pengunggahan konten pornografi di platformnya.

Baca juga:  Ferdy Sambo dan Istrinya akan Terbuka di Persidangan

Semuel mengatakan bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif, dan kementerian sudah meminta platform untuk menghapus konten-konten yang demikian guna menjaga ruang digital tetap sehat.

“Kita bersurat, itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” kata dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *