DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 16 hari melaksanakan Operasi Antik Agung 2024, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat 4251.72 gram, sabhu 2157.12 gram, ekstasi 1253 butir, MDMA 3274.22 gram, pil koplo 255 butir, dan minuman beralkohol (arak) 6 jerigen 36 dos. Barang bukti ini diamankan dari 147 orang tersangka.
Dalam konverensi pers di depan kantor Dires Narkoba Polda Bali, Kamis (20/6), Wakil Direktur Dires Nakoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo memaparkan dalam operasi kali ini jajarannya menargetkan 70 orang. Namun dalam pelaksanaannya berhasil mengungkap 147 orang. Rinciannya yakni 70 orang merupakan target operasi, dan 77 orang diluar target operasi.
“Peran-peran yang kita proses yaitu mulai dari dia sebagai penjual, kemudian juga sebagai pengedar, perantara, dan sebagai kurir Narkoba,” papar Wadirres Narkoba Polda Bali.
Untuk pasal yang disangkakan, Ponco menjelaskan bahwa ada yang disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait modus operandi yang kita ungkap melalui peran tersangka yaitu dengan cara menjual, kemudian membeli, menjadi perantara dalam jual beli, kemudian menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan satu, jenis ganja, sabu, ekstasi, MDMA, dan pil koplo,” jelasnya.
Disampaikan juga, dari pengungkapan kasus ini ada satu tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram sabhu di Jalan Pulau Buru, Denpasar Barat. Tersangka sendiri berperan selaku perantara atau kurir.
Ditambahkannya, pada Operasi Antik Agung kali ini total barang bukti keseluruhan yang berhasil diungkap senilai Rp 3.225.550.000 dan diasumsikan dapat menyelamatkan anak bangsa sekitar 950.650 orang. (Eka Adhiyasa/balipost)