Terdakwa, Ketut Riana, saat tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (20/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso, Kamis (20/6) membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Bandesa Berawa, terdakwa I Ketut Riana. Pada pokoknya, hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Selain itu materi eksepsi terdakwa juga sudah masuk pokok perkara, sehingga ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Atas berbagai pertimbangan hukum, keberatan terdakwa seluruhnya ditolak oleh hakim dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dalam bentuk pembuktian. Sidang pembuktian dilanjutkan pekan depan dan JPU diminta menghadirkan saksi-saksi.

Masih dalam putusan sela, karena dakwaan JPU dalam perkara terdakwa I Ketut Riana dalam kasus OTT didakwa Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Denpasar berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Selebihnya eksepsi sudah masuk pokok perkara.

Baca juga:  Mantan Bendahara Terminal Manuver Gilimanuk Dibui 1,5 Tahun

Diberitakan, JPU dari Kejati Bali, Nengah Astawa dkk., membacakan dakwaan kasus Bandesa Berawa, I Ketut Riana di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, JPU dari Kejati Bali menjelaskan peristiwa permintaan terdakwa Rp 10 miliar pada investor. Yang mana, dari jumlah tersebut baru terealisasi Rp 50 juta dan Rp 100 juta langsung OTT di kafe yang berlokasi di Renon, Denpasar.

Baca juga:  Korupsi Masker Dinsos Karangasem Mulai Disidang, Disposisi Mas Sumatri Disinggung

Jaksa dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa terdakwa menerima honor dari pemerintah berdasarkan SK Bupati Badung senilai Rp 3 juta setiap bulan. Kasus muncul ketika PT. Berawa Bali Utama berencana berinvestasi berupa Plpembangunan apartement dan resort di Berawa. Untuk mengurus izin, investor menunjuk PT. Bali Grace Efata dengan direkturnya Andianto Nahak T Moruk.

Dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa disepakati kontraknya sebesar Rp3.600.000.000. Pada Oktober 2023 Andianto berkomunikasi dengan terdakwa selaku Bandesa Berawa.

Hal tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban perusahaan untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Tabrakan karena Sopir Diduga Ngantuk, Dua Orang Luka-luka

Sedangkan dalam proses pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL tersebut terdapat kewajiban untuk melakukan pertemuan konsultasi publik/masyarakat. Dengan dalih dana punia, kata JPU, terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa meminta uang Rp10 miliar. Namun baru terealisasi Rp50 juta dan saat penyerahan Rp100 juta, terdakwa terkena operasi tangkap tangan Kejati Bali. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *