MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengedar narkoba berinisial GW (24) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Gatot Subroto Barat, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Pasalnya pelaku merupakan pengedar narkoba dan jadi target operasi (TO).
Selanjutnya pelaku mengaku menyembunyikan sabu-sabu (SS) di kamar hotel tidak jauh dari TKP penangkapan. Dari pelaku diamankan barang bukti 16 paket SS seberat 106,64 gram.
“Pelaku (GW) merupakan salah satu TO dalam Operasi Antik Agung 2024. Terkait operasi ini, Satresnarkoba Polres Badung mengungkap 12 kasus dan menangkap 15 tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan shabu-shabu 169,84 gram netto dan ekstasi 258 butir,” kata Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, Kamis (20/6).
Terkait kronologisnya penangkapan GW, Kompol Pramasetia didampingi AKP Muhamad Taufik Effendi menjelaskan, Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan pengincaran TO kasus narkoba yaitu GW. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat pelaku jalan di trotoar, Jalan Gatot Subroto Barat seorang diri dan langsung ditangkap.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diamankan lima paket SS dibungkus lakban hijau dan satu plastik klip berisi SS. Saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan SS di hotel kamar 202.
“Anggota kami melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Di sana ditemukan lima paket bungkus lakban hijau isi sabu, lima plastik klip berisi sabu, satu timbangan dan satu lakban,” ujarnya.
Selain itu polisi juga menangkap TO, NW (44) dan non TO, Su (48) masing-masing di Abiansemal, Badung serta wilayah Banjar Batulumbang, Blahbatuh, Gianyar. Hasil penggeledahan di kamar tersangka NW diamankan sembilan paket SS dan bong. Pelaku mengaku beli SS itu dadi Su seharga Rp 1,5 juta melalui transfer.
Selanjutnya petugas menangkap tersangka Su di teras kamarnya. Hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku ditemukan 15 paket SS, rangkaian alat isap atau bong), HP dan korek. Sedangkan di saku celana pelaku diamankan 17 potongan pipet isi SS. Jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 26 paket SS seberat 6,13 gram.
Pelaku lain yang diciduk, yakni MA (35) dengan barang bukti satu paket SS seberat 9,98 gram, Mo (37) dengan barang bukti tujuh paket SS seberat 1,59 gram, Ar alias Maroko (24) dan diamankan barang bukti satu paket SS seberat 10,28 gram serta ekstasi 102 butir. Selanjutnya tersangka Fa alias Udin (32) dan Wy (22) dengan barang bukti 11 paket SS seberat 9,67 gram, Pr alias Blower (24) dan Yo dengan barang bukti 2 paket SS seberat 9,55 gram serta ekstasi 150 butir.
Polisi juga menangkap dua perempuan, St alias Rosa (35) dan WS (49. Tersangka St berprofesi sebagai buruh dibekuk di rumah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Selasa (4/6) pukul 00.30 WITA oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Badung. Saat penangkapan tersebut pelaku mengggegam satu paket SS. Di kamarnya ditemukan satu paket satu paket SS.
Sementara tersangka WS diringkus di Jalan Mudutaki, Kuta Utara. Barang bukti yang disita 20 paket SS dikemas dalam plastik micro seberat 7,16 gram dan ekstasi 5 butir.
Pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari temannya, Rn. Mereka kenal saat sama-sama ditahan di LP Kerobokan dan terakhir bertemu tahun 2020.
Di tempat terpisah, JG (43) dibekuk di Jalan Mataram Gang Suli, Denpasar. Petugas mengamankan barang bukti tujuh paket SS seberat 1,59 gram seharga Rp 2,4 juta. Sedangkan KJ (38) dibekuk dengan barang bukti tiga paket SS seberat 0,52 gram dan BA (32) dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,34 gram.
“Peran pelaku yaitu pengedar 14 orang dan satu pengguna. Mereka berkomunikasi dengan bandarnya lewat WhatsApp. Kami dari Polres Badung mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Diimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Kerta Negara/balipost)