Petugas saat melakukan sidak ke salah satu tempat penduduk pendatang di Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan penduduk pendatang (duktang), kembali menjadi sorotan di Nusa Penida. Tiga desa di wilayah kepulauan itu, antara lain Desa Ped, Sakti dan Batununggul, menjadi titik sasaran sidak. Hasilnya puluhan duktang terjaring sidak, karena tidak melakukan lapor diri kepada pihak terkait di wilayah itu.

Kepala Sat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Kamis (20/6), mengatakan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan agar dapat memonitor jumlah penduduk pendatang di tiga desa tersebut. Tujuannya demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman dan kondusif.

Baca juga:  Bupati Suwirta Serap Aspirasi Masyarakat Nusa Penida

Sidak melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Nusa Penida dan perangkat desa, baik itu kelian banjar dinas setempat dan kaur desa yang membidangi. “Berdasarkan hasil pengawasan deteksi dini Satpol PP selanjutnya dikoordinasikan dengan Camat Nusa Penida, sehingga ditetapkan tiga desa tersebut sebagai sasaran sidak, untuk mengetahui kondisi riil penduduk pendatangnya,” katanya.

Dari sidak Satpol PP ke tiga desa tersebut, hasilnya di Desa Batununggul terjaring 34 orang, dengan rincian belum lapor diri ke kantor desa setempat sebanyak 26 orang, sementara delapan duktang lainnya tercatat sudah melapor. Hasil di Desa Ped ditemukan sebanyak 25 orang, dari jumlah itu yang sudah lapor diri hanya lima orang, sisanya yang belum melapor 20 orang duktang.

Baca juga:  Kapolda akan Bentuk Tim Khusus Atasi Kejahatan Jalanan

Sementara khusus di Desa Sakti, terjaring 30 orang, setelah divalidasi sudah lapor diri 26 orang, yang belum lapor empat orang. Setelah terjaring sidak, Suwarbawa memperingatkan para duktang yang belum melapor diri untuk segera melapor ke kantor desa. “Bagi yang belum lapor diri, diberikan waktu tiga hari untuk melaporkan diri ke kantor desa masing-masing,” tegas Suwarbawa.

Melalui upaya ini, Suwarbawa berharap agar penduduk pendatang menaati ketentuan peraturan kependudukan itu sendiri serta ikut menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah /lingkungan yang mereka tempati. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Plang Nama Belum Beraksara Bali, Satpol PP Kirim Surat Teguran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *