I Ketut Gunaksa, Anggota DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pro kontra berkaitan dengan larangan semua jenis toko, ritel maupun warung buka 24 jam, kian mendapat tanggapan beragam di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung langkah itu, ada pula yang tidak sependapat, bahkan terkesan berlebihan.

Menurut Anggota DPRD Klungkung I Ketut Gunaksa, aturan jam operasional toko hingga warung ini, justru telah mematikan denyut perekonomian mikro warga, sehingga dia mendesak aturan ini di evaluasi, atau bila perlu dicabut.

Politisi Partai Gerindra dari Desa Jungutbatu Nusa Penida ini, mengaku belakangan kian banyak menerima keluhan langsung dari masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi yang semakin kuat di kalangan masyarakat, mereka yang memiliki usaha kecil semacam toko maupun warung kecil, harus dibatasi dengan aturan jam operasional.

Dia menilai sejak aturan ini diberlakukan, pusat-pusat keramaian yang membuat perputaran ekonomi lebih hidup, justru menjadi sepi. Tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga berdampak hingga ke desa-desa.

Baca juga:  Dewan Minta DLH Tambah Jam Angkut Sampah di Pasar Singamandawa

“Lihat saja sekarang Kota Klungkung (Semarapura) sudah seperti kota mati. Jam 10 malam itu sudah tidak ada siapa-siapa, toko-toko sudah tutup karena tunduk dengan aturan itu. Yang diuntungkan malah di daerah lain. Usaha kecil-kecilan di desa-desa juga ikut terdampak. Banyak aspirasi kami terima, agar aturannya dibuat normal kembali, agar mereka tidak dibatasi seperti sekarang,” terang Gunaksa, Jumat (21/6).

Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang, masyarakat membutuhkan pekerjaan dan ruang potensi pendapatan. Kondisi ini tidak bisa disangkut pautkan dengan meningkatkan tingkat kriminalitas, lantaran banyak orang nongkrong saat malam hari, karena masih ada toko-toko yang buka. Sebab, faktanya yang terjadi saat ini, aturan ini justru membunuh aktivitas ekonomi mikro warga di perkotaan hingga ke desa-desa.

Baca juga:  RSUP Sanglah Sempat Rawat Balita Probable Hepatitis Akut

“Atas pertimbangan itu, saya mendorong agar bisa diberlakukan normal lagi. Regulasi yang mengaturnya agar dicabut. Sehingga usaha-usaha kecil berupa toko dan warung-warung di kota maupun di desa, agar bisa beroperasi kembali,” tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Pemkab sudah punya Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Tetapi, karena ada UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023 yang terbaru, kemudian keluar PP Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan dan turunnya lagi Permendag Nomor 23 Tahun 2023, sehingga Perda milik Kabupaten Klungkung harus direvisi/dicabut. Karena hampir 50 persen antara aturan di dalamnya dengan konsideran yang terbaru, telah berubah.

“Makanya Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini dicabut dan akan diganti dengan perda yang baru. Maka isinya juga akan berubah. Misalnya, soal Pasar Rakyat yang mengeluarkan izin dulunya pemerintah daerah, kemudian toko modern juga daerah, sekarang kan ada OSS (Online Single Submission), sehingga sekarang semua ada disitu,” tegasnya.

Baca juga:  Dewan Tegaskan Tak Pernah Usik Anggaran Untuk Atlet

Namun, khusus aturan mengenai jarak dan jam operasional, dipastikan tetap tidak ada perubahan. Kalau ada toko berjejaring yang sudah lama, tidak berpengaruh, karena nantinya ranperda ini akan mengatur toko berjejaring yang baru. Mengenai aturan jam operasional yang kini menjadi pro kontra juga masih sama, mengacu pada aturan sebelumnya, Senin sampai Jumat, beroperasi jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Sedangkan, Sabtu dan Minggu, beroperasi sampai jam 11 malam. Sementara saat hari-hari besar keagamaan, sampai jam 12 malam. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *