Djoko Subinarto. (BP/Istimewa)

Oleh Djoko Subinarto

Pemberantasan judi daring (online) sangat mendesak dilakukan. Pasalnya, selain dapat menyebabkan adiksi, aktivitas judi daring juga membawa implikasi buruk yang terkait dengan aspek sosial maupun ekonomi. Seperti bentuk-bentuk judi lainnya, judi daring dapat memicu terjadinya ketegangan relasi antara anggota keluarga maupun pasangan suami-istri.

Dari ketegangan dan konflik dalam hubungan keluarga atau pun suami-istri kemudian diikuti pula dengan adanya isolasi sosial, di mana pelaku judi daring menarik diri dari aktivitas dan hubungan sosial. Terkait aspek ekonomi, dampak ekonomi judi daring tentu saja menimbulkan kerugian finansial yang bisa cukup signifikan.

Pelaku judi daring boleh jadi harus mengeluarkan uang lebih banyak daripada yang berhasil ia dapatkan. Buntutnya, ia mungkin akhirnya terjerat utang, mengalami kebangkrutan usaha, dan menghadapi ketidakstabilan finansial. Kondisi seperti ini dapat memiliki efek yang luas terhadap kesejahteraan individu maupun keluarga.

Judi daring mungkin pula mempengaruhi produktivitas individu di tempat kerja atau di tempat menuntut ilmu. Perilaku penjudi yang kompulsif dapat menyebabkan kemangkiran, keterlambatan, atau penurunan fokus dan kinerja buntut dari lebih banyak waktu yang dihabiskan
untuk melakukan aktivitas perjudian maupun distres psikologis yang terkait dengan ketegangan dan kerugian yang ditimbulkan dari perjudian.

Baca juga:  Menkominfo Sebut Ini Modus Baru Judi Online

Individu yang terlibat aktivitas perjudian mungkin pula menggunakan dana tabungan maupun dana investasi jangka panjang lainnya untuk membiayai aktivitas perjudiannya. Ini tentu dapat membahayakan keamanan finansial yang bersangkutan dan keluarganya. Di saat yang sama, aktivitas perjudian dapat menyebabkan
penurunan pengeluaran konsumen di sektor lain yang mungkin berpengaruh pada penurunan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Langkah Kolaboratif

Kerjasama internasional penting dilakukan dalam pemberantasan judi daring. Pasalnya, aktivitas judi daring bersifat transnasional. Ia melibatkan aktivitas yang melintasi batas negara.

Tak sedikit situs web dan platform judi daring dioperasikan dari luar yurisdiksi kita. Aspek transnasional ini menimbulkan tantangan bagi otoritas
dan penegakan hukum, karena berbagai negara mungkin saja memiliki hukum dan peraturan yang berbeda mengenai perjudian.

Tentu saja, masalah-masalah seperti yurisdiksi, perlindungan konsumen dan pencucian uang menjadi lebih kompleks ketika aktivitas perjudian berlangsung melintasi batas negara. Oleh sebab itu, kerjasama internasional turut memainkan peran penting dalam hal ini.

Baca juga:  Kapolres Buleleng Akui Ada Indikasi Oknum Anggota Terpapar Judol

Dengan adanya kerja sama internasional setidaknya kita dapat melakukan upaya-upaya sebagai berikut, dalam upaya mencegah dan memberantas judi daring.

Pertama, berbagi informasi. Dengan adanya kerjasama dengan sejumlah negara, kita dapat bertukar informasi tentang operator dan bandar judi daring maupun praktik serta tren yang muncul dalam aktivitas judi daring.

Dengan demikian, dapat membantu otoritas berwenang mengidentifikasi dan menargetkan operator, bandar maupun pelaku judi daring secara lebih efektif.

Kedua, bantuan hukum timbal-balik. Terjalinnya kerjasama internasional antarnegara memungkinkan diberikannya bantuan hukum timbal balik guna menyelidiki dan menuntut individu dan entitas bisnis yang terlibat dalam kegiatan judi daring.

Ini dapat melibatkan pertukaran bukti, melakukan penyelidikan bersama, dan mengekstradisi tersangka untuk menghadapi tuduhan di negara asal mereka.
Ketiga, penegakan hukum lintas batas. Upaya kolaboratif antara lembaga penegak hukum dari negara-negara yang berbeda yang menjalin kerjasama dapat meningkatkan tindakan penegakan hukum terhadap operator maupun bandar judi yang berada di luar yurisdiksi.

Baca juga:  Wanita dan Kepemimpinan Egaliter

Keempat, penyelarasan regulasi. Kerjasama internasional antar negara dapat memfasilitasi penyelarasan regulasi dan standar untuk mencegah dan memberantas judi daring di berbagai yurisdiksi. Ini dapat membantu mengurangi arbitrase regulasi mencegah operator dan bandar judi maupun pelaku judi daring untuk mengeksploitasi celah regulasi.

Kelima, perjanjian antarpemerintah. Negara-negara dapat melakukan perjanjian bilateral atau multilateral untuk menangani masalah-masalah yang terkait dengan aktivitas judi daring, seperti penegakan hukum, tindakan perlindungan konsumen dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris.

Keenam, kolaborasi dengan organisasi internasional. Badan-badan internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perdagangan Dunia, dan Interpol, dapat memfasilitasi kerja sama antarnegara untuk menangani masalah lintas batas terkait judi daring. Organisasi ini dapat memberikan bantuan teknis maupun platform untuk melakukan dialog dan koordinasi.

Selain hal-hal tersebut di atas, dengan melakukan kerja sama internasional diharapkan pula negara kita dan negara-negara lainnya dapat saling memanfaatkan sumber daya dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas masing-masing negara dalam mencegah dan memberantas aktivitas judi daring.

Penulis, kolumnis dan blog

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *