MANGUPURA, BALIPOST.com – Gegara doyan judi, residivis kasus penipuan berinisial MSY alias Dogles (30) melakukan perbuatan melanggar hukum. MYS nekat menjual padi siap panen milik orang lain di sejumlah lokasi di wilayah Mengwi, Badung.
Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap dan ditahan di Polsek Mengwi, Jumat (31/6).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., Minggu (24/6) menjelaskan salah satu korbannya, MB (72). Modusnya, pelaku menawarkan padi ke korban yang diakui miliknya seluas 20 are.
Setelah korban melakukan pembayaran ternyata sawah tersebut bukan milik pelaku.
Kronologisnya, lanjut Kompol Adnyana, pada Selasa (18/6) pukul 15.00 WITA korban bertemu dengan pelaku di areal persawahan wilayah Desa Tumbak Bayuh, Badung, untuk melakukan transaksi jual beli padi. Saat itu pelaku asal Abiansemal ini mengakui bahwa sawah tersebut miliknya. Selanjutnya korban menyerahkan Rp 5 juta.
Selanjutnya pada Jumat (21/6) pukul 14.00 WITA pelaku menelepon korban untuk pinjam uang Rp 2 juta. “Waktu itu korban bilang ke pelaku bahwa dirinya tidak ada di rumah,” ujarnya.
Pukul 16.00 WITA pelaku kembali menelepon korban dengan tujuan untuk meminjam uang. Korban mulai curiga lalu mengecek padi yang dijual oleh pelaku tersebut.
Ternyata padi tersebut milik orang lain. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan melakukan olah TKP.
Berdasarkan analisa di TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi, ternyata pelakunya residivis tindak pidana penipuan. Selanjutnya polsi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Jumat pukul 19.00 WITA, pelaku ditangkap di wilayah Buduk, Mengwi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menipu korban. Uang hasil menipu tersebut digunakan main judi dan beli sejumlah barang.
Pelaku juga mengaku beraksi di wilayah Sading pada Jumat (31/5) dan mendapatkan uang Rp 9,7 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Hasil pengembangan kasus ini ternyata tahun 2022 pelaku pernah ditangkap oleh anggota Polsek Mengwi dengan tindak pidana penipuan dan divonis 1 tahun 8 bulan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)