Suasana di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Suasana di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan terlihat sepi dari aktivitas proyek. Kawasan yang menjadi sengketa tersebut pada Minggu (23/6) hanya tampak bangunan bedeng proyek yang tidak berpenghuni di pinggiran Sungai Surungan.

Nampak juga spanduk penolakan dari krama Desa Adat Pererenan terkait pembangunan di atas tanah negara dan sempadan sungai itu.

Protes dari krama Desa Adat Pererenan terhadap proyek pembangunan di atas tanah negara ini juga menarik perhatian DPRD Badung. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung berencana melakukan peninjauan langsung ke Pantai Lima, Desa Pererenan untuk menggali informasi terkait masalah tersebut.

Baca juga:  Soal Harga Tanah untuk Bangun Pusat Kebudayaan Bali, Ini Kata Gubernur Koster

Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, yang dihubungi mengonfirmasi rencana kunjungan lapangan tersebut. “Hari Senin siang kami akan meninjau lokasi proyek bersama Komisi II DPRD Badung,” ungkapnya.

Ia berharap bisa menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah, serta mencarikan jalan terbaik sehingga ada win-win solution nantinya. “Tidak ada masalah yang tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik, apalagi antara pemerintah dan masyarakatnya, pasti ada solusi,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Korupsi, Inspektorat Bisa Lakukan Pengawasan Tanpa Persetujuan Bupati

Sebelumnya, Desa Adat Pererenan melalui Kuasa Hukumnya, I Wayan Koplogantara, telah melakukan somasi kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan PT Pesona Pantai Bali yang saat ini menjadi investor atau penyewa lahan negara tersebut. Somasi ini bertujuan untuk mendapatkan solusi dari pemerintah Kabupaten Badung yang mengakui bahwa lahan yang muncul merupakan aset Pemkab.

Baca juga:  COVID-19 Memicu "Tsunami" Kebencian dan Xenophobia

“Iya, kita lakukan somasi pada kasus pembangunan di lahan negara. Termasuk Pemkab Badung yang sudah melakukan reklamasi secara ilegal,” ujarnya.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam somasi tersebut, di antaranya adanya kegiatan reklamasi ilegal di Sungai Surungan yang dilakukan oleh kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung. Kegiatan reklamasi tersebut memunculkan tanah timbul seluas 70 are. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *