BANGLI, BALIPOST.com – Dua banjar/lingkungan di Kabupaten Bangli menolak adanya penggabungan tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pilkada 2024. Penolakan itu disampaikan ke KPU Bangli melalui surat yang dikirimkan ke PPS dan PPK di masing-masing wilayah.
Kedua banjar/lingkungan yang menolak penggabungan TPS yakni Lingkungan Puri Dencarik di Kecamatan Bangli dan Banjar Penglumbaran Kawan di Kecamatan Susut. Lingkungan Puri Dencarik tidak setuju atas penggabungan TPS dengan lingkungan Nyalian.
Sedangkan Banjar1 Penglumbaran Kawan menolak penggabungan TPS dengan Banjar Tiga Kawan.
Komisioner KPU Bangli, I Made Surya Dharma Yudha dikonfirmasi Minggu (23/6) membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan berdasarkan surat yang diterimanya, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan Lingkungan Puri Dencarik tidak menyetujui adanya penggabungan TPS.
Pertama karena TPS di Kelurahan Kawan berbasis lingkungan dari pemilu ke pemilu. Lingkungan Puri Dencarik punya TPS sendiri. Alasan kedua, mengacu pemilu sebelumnya partisipasi pemilih di luar lingkungan Puri Dencarik sangat kecil.
Alasan ketiga, karena banjar adat punya kepentingan politik terkait calon sehingga ada kemungkinan akan polemik atas hasil penghitungan suara bila digabung dengan TPS di Banjar Nyalian. Pertimbangan lainnya yakni mencegah terjadinya perekrutan terkait anggota KPPS yang tidak sesuai dengan kriteria warga atau dikategorikan tidak diinginkan oleh salah satu banjar/lingkungan atas dasar track record pemilu sebelumnya.
Di lingkungan Puri Dencarik banyak pemilih lansia dan disabilitas dan untuk mencegah adanya saling mengarahkan di TPS dari masing-masing banjar.
Sedangkan Banjar Penglumbaran Kawan dalam suratnya memohon agar penggabungan TPS Banjar Penglumbaran Kawan dengan Banjar Tiga Kawan dipertimbangkan kembali. Ada beberapa alasan Banjar Penglumbaran Kawan tidak sepakat TPS digabung dengan Banjar Tiga Kawan antara lain karena jarak tempuh Banjar Penglumbaran Kawan dengan Banjar Tiga Kawan cukup jauh kurang lebih 3 km dan harus melalui Banjar Dinas Tiga, Desa Tiga.
Selain itu penggabungan TPS juga menjadi kendala bagi pemilih lansia dan pemilih disabilitas, dan pertimbangan lainnya yakni terkait tingkat partisipasi pemilih berkurang.
Surya Dharma mengaku pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Lingkungan Puri Dencarik dengan mengirim surat balasan melalui PPS. Pihaknya pun telah bertemu dan berkomunikasi dengan kepala lingkungan (Kepling) masing-masing saat melakukan monitoring di Kelurahan Kawan. “Pada dasarnya Kepling sudah bisa terima dan akan disampaikan ke masyarakatnya,” terangnya.
Untuk sementara ini TPS Lingkungan Puri Dencarik dengan Lingkungan Nyalian masih digabung. Menurutnya pemisahan TPS di dua lingkungan tersebut agak sulit dilakukan karena sudah ada aturan terkait pembentukan TPS.
Pilkada saat ini, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS diatur sebanyak 600 orang. Di sisi lain KPU Bangli juga telah menyerahkan hasil pemetaan TPS ke KPU RI.
“Sedangkan mengenai surat dari Banjar Penglumbaran Kawan, baru akan dibalas. Karena suratnya masuk belakangan,” tandasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Pertama Pujawan mengaku telah meminta KPU Bangli agar menindaklanjuti penolakan dari dua lingkungan/banjar tersebut.
“Kami sudah mengingatkan dan bersurat ke KPU agar menindaklanjuti dan segera mengkoordinasikan terkait adanya penolakan itu. Karena pembentukan TPS menjadi kewenangan dan ranah KPU, kami minta agar disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Pujawan. (Dayu Swasrina/balipost)