NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan Kepala Desa/perbekel di Kabupaten Jembrana resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari terbitnya Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan. Pelantikan 41 kepala desa ini diselenggarakan pada Minggu (23/6) oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di Pendopo Kesari, Negara.
Bupati Tamba mengatakan perpanjangan masa jabatan untuk Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jembrana. Bupati berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para perbekel dapat fokus bekerja untuk percepatan pembangunan di Jembrana.
“Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun,” tegas Bupati Tamba.
Lebih lanjut, Bupati Tamba menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan kinerja para perbekel dan kepala desa. Bupati Tamba juga menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Ia berharap, dengan kolaborasi yang baik, target-target pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif. Dengan dukungan dan inovasi dari para perbekel dan kepala desa, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat terus maju dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (Surya Dharma/balipost)