Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK se-Bali telah dibuka secara online, sejak Rabu, 19 Juni 2024. Ada sebanyak 64.280 siswa lulusan SMP seluruh Bali yang tengah berjuang mendapatkan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di Bali melalui bebagai jalur yang disediakan.

Salah satunya jalur prestasi dengan kuota 30 persen. Pada jalur prestasi ini, sejumlah calon siswa baru menemui kendala saat hendak menggunakan sertifikat Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) untuk mendaftar sekolah.

Pasalnya, syarat jalur prestasi yang menggunakan sertifikat, minimal diterbitkan paling singkat 6 bulan. Sehingga, secara otomatis atlet yang meraih medali Porjar Provinsi yang terselenggara pada Juni 2024 ini tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut mencari sekolah lewat jalur prestasi.

Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 264/03-A/HK/2024, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga:  Gianyar Terapkan PPDB Online

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, K.N. Boy Jayawibawa membenarkan sertifikat Porjar 2024 tidak bisa dipakai mendaftar sekolah. Boy menyatakan sesuai juknis sertifikat diterbitkan minimal 6 bulan.

Menurut Boy, ketentuan itu dibuat oleh pusat. “Ya, ini ketentuan dari pusat, sedangkan sertifikat Porjar Bali baru dikeluarkan bulan Juni ini, sehingga belum bisa digunakan untuk mendaftar lewat jalur prestasi,” ujar Boy, Minggu (23/6).

Boy mengatakan, selain jalur prestasi PPDB tingkat SMA/SMK tahun ini juga dibuka jalur lainnya. Yakni, jalur afirmasi dan inklusi yang telah dibuka sejak 19 – 29 Juni 2024, jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Baca juga:  PPDB SMAN Kisruh, Bupati Badung Bersurat ke Gubernur

Untuk pendaftaran jalur selain afirmasi dan inklusi, baru akan dibuka mulai 26 – 29 Juni 2024. Dan hasil dari seluruh jalur akan diumumkan pada 6 Juli 2024. Lalu, daftar ulang dilakukan pada 8, 9, 10 Juli 2024.

Dia mengungkapkan bahwa aturan PPDB SMA/SMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 tertanggal 19 Maret 2024. Ada empat jalur PPDB SMA/SMK, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan/atau yatim piatu. Sementara jalur inklusi ditujukan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

Pendaftar jalur inklusi perlu membuktikan derajat disabilitasnya melalui surat keterangan dokter spesialis atau psikolog profesional. Adapun kuota penerimaan PPDB Bali 2024 jenjang SMA/SMK untuk jalur afirmasi dan inklusi, yakni sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah tujuan.

Baca juga:  Kerugian Masyarakat Dari Investasi Bodong Mencapai Rp 105 Triliun

Selain jalur afirmasi dan inklusi, PPDB Bali 2024 SMA/SMK juga membuka seleksi jalur zonasi, rangking nilai rapor, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan sekolah dengan perjanjian. Untuk penerimaannya sendiri, dibagi menjadi sejumlah jalur.

Jalur afirmasi 15 persen dari total jumlah daya tampung sekolah, jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Pada petunjuk teknis (juknis) disebutkan bahwa calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 3 jalur pendaftaran, baik untuk jenjang SMA maupun SMK. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *