Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai persiapan tengah dilakukan oleh KPU Provinsi Bali dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024. Salah satunya yaitu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih melalui kegiatan pencocokan dam penelitian (coklit).

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan setelah proses pemetaan TPS, bagian berikutnya dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 adalah kegiatan pencocokan dan penelitian atau lebih dikenal dengan istilah Coklit. Jadwal pelaksanaan dimulai pada 24 Juni ini hingga 24 Juli 2024.

Baca juga:  APBD Perubahan 2024 Disetujui, Desfisit Anggaran Hampir Rp1 Triliun

Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS yang dalam prosesnya menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis Mobile.

Data pemilih yang akan di coklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Penggunaan aplikasi E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024,” katanya, Senin (24/6).

Serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, Lidartawan mengungkapkan bahwa kegiatan Coklit juga dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh kabupaten/kota se-Bali, Senin (24/6). Diawali dengan melaksanakan coklit kepada tokoh masyarakat, dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024.

Baca juga:  Jelang Keputusan MKMK, Penetapan Capres-Cawapres Sesuai Jadwal

Hal ini menunjukkan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu) nantinya di TPS.

Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang akan berlangsung selama sebulan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data. Sehingga, selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS, serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK.

Baca juga:  Ditanya Soal Premanisme, Ini Kata Kapolda Irjen Jayan

“Hal ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Total sebanyak 98 tokoh masyarakat daerah yang dicoklit, Rabu (24/6). Tokoh tersebut seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah /Penjabat (Pj.), Kepala Dinas/Badan Pemerintah, Anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih, dan Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *