GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah proses pembukaan pendaftaran pada 13 Juni 2024 lalu, selanjutnya KPU Gianyar melantik 1.515 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 70 Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar, Senin (24/6).
Setelah dilakukan pelantikan di masing-masing kantor Desa maupun Kelurahan di seluruh Wilayah Kabupaten Gianyar, Ribuan Pantarlih hari ini langsung memulai tugas melaksanakan proses coklit.
Anggota KPU Gianyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita mengatakan, Pantarlih yang dilantik telah melalui proses pengambilan sumpah dan penandatanganan Pakta Integritas dan telah mendapatkan bimtek.
Pantarlih juga diberikan atribut berupa topi, rompi, tanda pengenal dan perlengkapan berupa formulir, buku kerja serta alat tulis dan kertas.
Gusti Bagus Agung Swandhita menjelaskan Pantarlih memikul tugas krusial yaitu memutakhirkan data pemilih, yang mana dari data pemilih yang telah dimutakhiran ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk membuat kebijakan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gianyar. Dari tahapan pemutakhiran data pemilih ini akan muncul jumlah TPS, penyiapan akses bagi disabilitas, alokasi Logistik, pola sosialisasi, dan jumlah KPPS yang akan kita bentuk nantinya.
Konsekuensi dari ketidakakuratan data dapat mengakibatkan pemilih ganda, pemilih tidak terdaftar, atau bisa juga pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat. Inilah yang menyebabkan kerja Pantarlih menjadi sangat krusial dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. “Data pemilih yang akurat dan mutakhir tentu akan menjadi dasar dari proses pemilihan yang adil dan transparan,” ucap Bagus Swandhita.
Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita mengharapkan peran serta masyarakat dalam proses coklit (pencocokan dan penelitan) agar menyiapkan data diri serta bukti dukung yang nantinya akan dicocokan dan diteliti oleh Pantarlih sebagai bahan sinkronisasi pemutakhiran data pemilih.
Dewa Suardita menambahkan bahwa Pantarlih harus mencoklit data Pemilih yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih kemudian meneliti apakah data tersebut sudah sesuai dengan kondisi rill di lapangan yang dibuktikan dengan data-data pendukung. Apabila ada warga yang sudah berhak untuk memilih, namun belum tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih harus memasukkan data Pemilih tersebut ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. (Wirnaya/Balipost)