Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga orang saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (24/6) menerangkan bahwa saksi tersebut terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) KPK bernama Abdul Jalil Marzuki dan dua pihak swasta bernama Surisma Dewi dan Farid Adickia.

Salah satu saksi yang juga diperiksa KPK adalah mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin, yang diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK setelah memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Mendagri Tegaskan Copot Kepala Daerah Tak Mampu Atasi Inflasi

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Baca juga:  Kasus Korupsi Masker, Kejari Kembali Periksa Empat Tersangka

KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca juga:  Dituntut 18 Tahun, WN Peru Minta Keringanan Hukuman

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *