Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah mendorong lebih banyak desa-desa mengikutsertakan para perangkatnya untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Senin (24/6), salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dengan diikutsertakan BP Jamsostek, maka risiko dari pengurus desa yang meninggal sudah dialihkan ke kami. Kami yang mempunyai tanggung jawab memberikan santunan kepada ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Cep.

Baca juga:  Tak Tepat Sasaran, Puluhan Mesin Bantuan ESDM Dialihkan

Cep mengemukakan, untuk desa-desa di Kota Denpasar sudah hampir seluruhnya mengikutsertakan pengurus dan para staf desa dalam program BP Jamsostek. “Tetapi secara Provinsi Bali, masih ada beberapa kabupaten yang belum mengikutsertakan aparaturnya untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat akan betapa pentingnya program BP Jamsostek karena dengan iuran yang murah, tetapi manfaatnya tinggi.

Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan hal tersebut sejalan dengan Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Baca juga:  Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial. Ia pun mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah dalam undang-undang.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Baca juga:  Tak Kunjung Cair, Tamsil dari Gubernur untuk Perbekel dan Perangkat Desa

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT/RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sisi manfaat, sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *