SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Rudapaksa dilakukan seorang kakak berinisial GA (24) terhadap adiknya yang masih berusia 14.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt pada 13 Mei 2024. Peristiwa tersebut berawal saat pelaku mengajak keluar korban. GA mengiming-imingi akan membelikan korban baju baru.
Keduanya lalu berboncengan sepeda motor. Namun, bukannya diajak ke toko baju, lelaki yang sudah beristri ini justru membawa adiknya ke sebuah penginapan.
Korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orangtuanya melapor ke Polres Buleleng pada Sabtu (15/6). Esoknya, pada Minggu (16/6), pelaku diringkus dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.
“Korban masih duduk di bangku sekolah SMP. Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Ini dilaporkan oleh orang tuanya sendiri, karena tidak terima anak perempuannya itu dilecehkan oleh kakaknya,” jelas Diatmika.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah keluarga korban, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiganya. (Nyoman Yudha/balipost)