Wisatawan menikmati suasana saat berkunjung di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Badung, Bali, Senin (6/5/2024). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) atau tourist levy sebesar Rp150 ribu/orang yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 lalu, tarifnya ditingkatkan menjadi 50 USD atau Rp750 ribu.

Selain itu, terdapat usulan pemberian insentif kepada pihak kepolisian dan imigrasi sebagai “upah” memungut pungutan tersebut. Usulan tersebut kini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan berbagai perbaikan serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang ada. Mahendra menjelaskan bahwa selain peningkatan jumlah pungutan, terdapat saran untuk memberikan insentif atau upah bagi pihak yang membantu dalam proses pemungutan retribusi PWA tersebut.

Baca juga:  Karangasem Jaga Budaya, Tabanan Prioritaskan Desa Wisata

“Masih dibahas, ini kan banyak hal harus kita perbaiki ya, termasuk perlu merevisi Perda kita (Perda Nomor 6 Tahun 2023, red),” ujar Mahendra Jaya seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali, Senin (24/6).

Lebih lanjut, Mahendra Jaya mengungkapkan harapannya agar revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 juga mencakup sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan.

Dengan adanya pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata sekaligus memastikan pelaksanaan pungutan dilakukan dengan efektif dan adil.

Baca juga:  Maksimalkan Potensi Wisdom, Ini Kendala Dihadapi Bali

Dikatakan, usulan peningkatan pungutan dan pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pengelolaan pariwisata di Bali dan memastikan bahwa kontribusi wisman dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai usulan ini, namun pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membahas dan menilai semua aspek terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Enam Bulan Diberlakukan, Retribusi PWA Belum Maksimal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *