Prosesi pemusnahan Narkoba di kantor BNN Provinsi Bali, Senin (24/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari Januari sampai Juni 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan barang bukti 16.414, 43 gram ganja, 1.059,59 gram shabu, 341 butir ekstasi, dan 2,13 gram hasis. Barang bukti ini didapatkan dari pengungkapan kasus, limpahan kasus dari Lapas Kerobokan, dan temuan. Sedangkan tersangka yang diamankan 24 orang.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan dalam keterangan persnya Senin (24/6) di kantor BNNP Bali, kegiatan ini merupakan rangkaian dari memperingati Hari Anti Narkoba Internasional 2024. Selain penyampaian hasil pengungkapan selama periode ini, juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti.

Baca juga:  Di Bali, Sejumlah Dokter Meninggal COVID-19 dan Seratusan Tertular

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Made Sinar Subawa memaparkan rincian pengungkapan kasus tersebut. Diawali dengan pengungkapan kasus jaringan Instagram Williambrother pada Januari. Dari jaringan petugas mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 122,23 gram ganja, 502,7 gram shabu, dan 91 butir ekstasi.

“Pengungkapan kasus berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan, dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas”, papar Subawa.

Baca juga:  Belasan Miliar Dianggarkan Perbaiki Pura Agung Jagatnatha Denpasar

Diterangkan juga terkait pelimpahan kasus dari Lapas perempuan Kerobokan. Dengan barang bukti 3,92 gram shabu dan tersangkanya 5 orang warga binaan. Untuk modus operandi yang digunakan yakni Narkotika disimpan di ikat rambut, pot tanaman, dan didalam alat kelamin.

Pengungkapan jaringan ganja Medan-Bali, dengan tersangka 7 orang, barang bukti ganja 12.109,29 gram. Modus operandinya dengan menggunakan paket kiriman. Pengungkapan jaringan shabu dan ekstasi Denpasar-Badung, dengan barang bukti 157,14 gram shabu, dan 124 butir ekstasi. Ini didapatkan dari 4 orang tersangka.

Baca juga:  Baru Dilepas Karena Cegah Penyebaran COVID-19, Residivis Dibekuk Lagi

Jaringan shabu Jembrana-Denpasar dengan barang bukti 395,83 gram shabu dari seorang tersangka. Jaringan kampung Ambo, Jakarta-Bali. Barang bukti yang diamankan 126 butir ekstasi dari 2 orang tersangka. Kemudian penemuan Narkotika yang belum diketahui pemiliknya. Barang temuan tersebut berisi 4.182,91 gram ganja dan 2,13 gram hasis.

Lebih lanjut dijelaskan, dari total sitaan itu, yang dimusnahkan kali ini yakni 7.907,94 gram ganja dan 1,99 gram shabu. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sisa dari pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *