Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, Selasa (25/6) akhirnya membacakan vonis dalam perkara narkoba dengan terdakwa Fikki Hariyanto (25) asal Jember, Jatim. Terdakwa oleh hakim dihukum selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 111 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas vonis itu, terdakwa menerima. Begitu juga JPU I Ketut Sujaya yang langsung menerima vonis hakim tersebut.

Padahal terdakwa sebelumnya oleh JPU dituntut selama 8,5 tahun Fikki Hariyanto yang digeledah di dua tempat tersebut oleh jaks dituntut melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Prajuru Banjar Abian Tubuh Bagikan Ratusan Paket Sembako

Terdakwa ditangkap dan digerebek di depan konter penjualan ponsel di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan dan kedua di rumah kos Jalan Tukad Semanik, Banjar Tengah, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Dia dibekuk pada Minggu 7 Januari 2024.

Jaksa menyebut terdakwa Fikki tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram jenis metamfetamina atau sabu yaitu dengan berat 16,15 gram brutto atau 11,19 gram netto dan 56 butir barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 13,05 gram netto.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Warga Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara

Terkuaknya aksi terdakwa manakala polisi dari Polda Bali memperoleh informasi dari masyarakat lalu menemukan terdakwa di depan sebuah konter HP di Sesetan. Terdakwa digeledah dan di dalam jaket ditemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu, botol bekas permen berisi 15 plastik klip bening di dalamnya masing-masing berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan 12 atau 56 butir barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi. Total ada sekitar 31 paket yang disita. Sedangkan di sebuah kamar kos di Serangan, ditemukan tas kain warna merah di dalamnya terdapat delapan paket yang didalamnya masing-masing berisi batang, daun, dan biji ganja.

Baca juga:  Kabur dari Tahanan BNNP Memperberat Vonis Agus Topi

Terdakwa mengaku barang bukti itu hendak ditempel atas kerja sama dengan Ardian. Terdakwa tergiur upah Rp 1,5 juta.

Terdakwa diperintah untuk mengambil barang di daerah Pemogan, Denpasar Selatan dengan imbalan yang akan dijanjikan setelah mengambil barang tersebut. Selain itu terdakwa mengaku mau bekerja menjadi juru ambil dan tempel sabu karena punya utang membayar sepeda motor. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *