DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili kasus dugaan korupsi yakni diduga memanipulasi data keuangan LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, dengan pola membuat pembukuan atau neraca yang tidak sesuai realita, mantan Ketua LPD Tamblang, terdakwa Ir. Ketut Rencana (63), Selasa (25/6) dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara.
JPU Bambang Suparyanto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa, menyatakan terdakwa Ir. Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain menghukum terdakwa selama delapan tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama empat bulan.
Masih dalam surat tuntutannya, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 474.170.000,- paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.
Yang menarik dalam kasus ini, sekaligus sebagai pertimbangan yang menberatkan, oleh JPU disebut perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng sebesar Rp 1.555.716.674,49.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa merasa menyesal dan berterus terang selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan dia merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, JPU Bambang Suparyanto, Nyoman Arif Budiman dkk., dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa, dalam perkara ini terdakwa disebut merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp1.555.683.776,00. Peristiwa itu diduga dilakukan terdakwa sejak tahun 2014 hingga 2020. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak desa adat hingga melakukan audit dengan penunjukan audit independen. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan manajemen yang dilakukan secara langsung maupun tidak langung oleh Ketua LPD Adat Tamblang, Sekretaris dan Bendahara.
Selain itu tata cara pembukuan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi pada metode cash flow dan pengelolaan kas tidak sesuai dengan ketentuan secara umum dengan jumlah besaran kas yang harus dipegang dan sejumlah temuan lainnya, termasuk adanya penggandaan sistem yang dipakai untuk laporan pertanggungjawaban LPD baik kepada Desa Adat Tamblang, Pengawas LPD dan LPLPD Kabupaten Buleleng. (Miasa/Balipost)