Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, I Made Sedana. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali merekomendasikan sejumlah usulan perbaikan tata kelola pendidikan di daerah itu sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

“Kami menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sesuai dengan hasil evaluasi, penelaahan isu dan pemantauan perkembangan informasi di masyarakat dan media massa/sosial yang telah dilaksanakan Dewan Pendidikan mengenai dinamika pendidikan di Kabupaten Buleleng,” kata Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, I Made Sedana, Rabu (26/6).

Sedana mengatakan, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dewan Pendidikan merekomendasikan beberapa hal kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) secara detail dan konsekuen memedomani Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2024 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Baca juga:  Astra Motor Bali Gelar Seleksi KLHN 2024

Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan memastikan proses PPDB mematuhi regulasi terutama terkait zonasi, memastikan satu rombongan belajar (rombel) pada setiap sekolah SD paling banyak berisikan 28 siswa dan SMP paling banyak berisikan 32 orang siswa sebagai upaya menjaga kualitas pembelajaran di sekolah. “Selain itu, pemerintah daerah agar memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan swasta dalam proses PPDB tahun ini,” tambah Sedana.

Dia menambahkan, salah satu permasalahan krusial adalah terkait sarana prasarana pendidikan, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penanganan terkait sarana prasarana pendidikan bagi sekolah-sekolah dengan kategori kekurangan dengan skala prioritas sekolah yang benar-benar dalam kondisi sangat memerlukan.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Buleleng Belum Rekam e- KTP, Didominasi Remaja

Permasalahan krusial pada aspek sarana dan prasarana, mulai dari fisik, tata kelola penggunaan dan lahan yang bermasalah harus ditangani dengan prinsip proporsional dan akuntabilitas, diupayakan menghindari cara-cara berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Disdikpora juga diharapkan segera menyelesaikan permasalahan aset-aset tanah melalui proses pensertifikatan guna memastikan kepastian hukum terkait keberadaan lahan yang ditempati sekolah-sekolah negeri,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan kurikulum merdeka dari berbagai jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan observasi dan pencermatan Dewan Pendidikan bahwa di lapangan sebagian besar guru belum mengetahui implementasi teknis pelaksanaan kurikulum merdeka tersebut.

Baca juga:  Pemkab akan Sertifikatkan Danau Batur

“Agar juga ada perhatian mengenai bullying (perundungan) kekerasan dan pelecehan kepada perempuan dan anak yang terjadi di sekolah dan masyarakat dengan melibatkan peran serta tripusat pendidikan yakni keluarga, sekolah dan masyarakat. terutama anak perempuan yang marak terjadi di Buleleng,”katanya.

Pihaknya juga mengatakan, usulan itu sudah disampaikan ke pemerintah daerah dalam hal ini penjabat bupati dan sudah diteruskan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di daerah itu. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *