Kedua belah pihak saat dipertemukan dalam upaya restorative justice di Sat Reskrim. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe Klungkung, berakhir damai. Kesepakatan itu didapat setelah Satreskrim Polres Klungkung mendorong penyelesaian kasus ini melalui penanganan restorative justice (RJ).

Mereka yang diduga terlibat membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan, kemudian pelapor/korban bersedia mencabut laporan pengaduannya.

Upaya restorative justice dilakukan Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Klungkung, pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi yang terjadi pada Selasa (11/6) sekitar pukul 23.30 Wita.

Baca juga:  Pembangunan Villa Tak Berizin Dihentikan Satpol PP

Kasatreskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, S.T.K, S.I.K, Rabu (26/6) mengatakan restorative justice ini, terkait adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VI/2024/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Juni 2024.

“Dari upaya restorative justice ini, tercapai upaya damai antara kedua belah pihak. Keduanya telah sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan, dan pelapor/korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” terang Kasat Reskrim.

Pelaksanaan restorative justice ini dihadiri oleh pihak pelapor yang berinisial AAGPY, maupun dari pihak terlapor berinisial PGI, MBCI dan MJN serta para wali dari masing-masing pihak.

Baca juga:  Klian Adat Kena OTT Dugaan Pungli Duktang

AKP Teddy juga menjelaskan dari kejadian tersebut, kedua belah pihak kini menjadi semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bagain dari keluarga. Ini menjadi salah satu upaya dari restorative justice, tidak hanya berupaya dalam penyelesaian kasus, tetapi juga terjadi ikatan persaudaraan.

“Kami berharap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar ke depan dapat saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini. Upaya yang ditempuh melalui mediasi ini, hasilnya agar sama-sama saling menghargai dan dihormati, agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas AKP Teddy. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Diduga Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda Diamankan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *