Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel di Gedung BMB, Rabu (26/6). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Masa jabatan 65 Perbekel di Kabupaten Bangli resmi diperpanjang menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (26/6).

Selain 65 Perbekel, terdapat 68 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan atas semua anggota BPD se-Kabupaten Bangli juga ikut dikukuhkan.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel ini merupakan implementasi dari penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam undang-undang tersebut telah dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD selama 2 tahun.

Dengan perubahan yang terjadi ini tentunya akan membawa beberapa konsekuensi perubahan juga dalam tatanan di Pemerintahan Desa. Menurutnya ada beberapa poin perubahan untuk dapat dicermati bersama yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD selama 2 tahun ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa untuk dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan untuk dapat merumuskan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. “Maka dari itu saya berharap kepada semua jajaran di Pemerintahan Desa untuk dapat menyesuaikan perencanaan di Desa dengan melakukan perubahan terhadap RPJM Desa agar dilakukan dengan berbasis data supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Sedana Arta.

Baca juga:  Polisi Periksa Saksi Kasus OTT Oknum Perbekel dan Kelian

Sedana Arta berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan dapat memberikan motivasi yang berlipat dalam upaya pengabdian perbekel dan perangkat desa untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya masing-masing.

“Saya sangat berharap, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar jauh dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan pemerintah desa dalam mengelola keuangannya agar selalu mendapatkan pengawasan dan pengendalian dari lembaga yang memiliki kompetensi dalam melakukan hal tersebut, untuk menjaga agar pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel,” pungkasnya.

Baca juga:  Tabrakan dengan Truk, Pria Paruh Baya Tewas

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD-PPKB) Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama dalam wawancara belum lama ini menyebutkan dari total 68 desa di Kabupaten Bangli, hanya 65 Perbekel yang diperpanjang masa jabatannya. Tiga perbekel lainnya tidak diperpanjang masa jabatannya karena saat ini diisi oleh penjabat (Pj) perbekel.

Dalam aturan sebelumnya masa jabatan perbekel hanya 6 tahun dan dapat dipilih sebanyak 3 kali. Sedangkan sesuai UU terbaru, masa jabatan perbekel diperpanjang jadi 8 tahun namun hanya dapat dipilih 2 kali. “Tetapi pada klausul pasal 118 dijelaskan bagi perbekel yang sudah menjabat tiga kali sekarang, itu kalau masa masa jabatanya berakhir Februari 2024, diperpanjang dua tahun. Dan kalau nanti sudah habis masa jabatannya, tidak boleh diperpanjang lagi. Sedangkan kalau yang baru dua kali menjabat, dalam undang-undang diberi kesempatan mencalonkan diri lagi sekali,” jelasnya belum lama ini. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Pemuda Adat Panca Kumara Dirikan Baliho dan Kibarkan Bendera BTR
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *