Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jika ada kepala daerah yang berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat atau bermain judi dalam jaringan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan agar diserahkan ke aparat penegak hukum.

Walaupun begitu, Tito akan mendalami terlebih dahulu tentang info adanya kepala daerah yang bermain judi daring karena sejauh ini belum mengetahui informasi atau data-data kepala daerah terkait hal yang menimbulkan kontroversi itu secara resmi.

“Bisa juga diserahkan kepada aparat penegak hukum, bisa, entah KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk melakukan klarifikasi,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (27/6).

Baca juga:  Mendagri Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu Periode 2022 - 2027

Selain itu, menurutnya, saat ini masih ada sebanyak 270 kepala daerah definitif dan 273 kepala daerah yang berstatus penjabat.

Tito juga akan meminta informasi kepada PPATK soal nama-nama kepala daerah yang dimaksud.

Menurutnya, Kemendagri memiliki mekanisme tersendiri untuk menindak jika ada kepala daerah yang terlibat masalah hukum. Sanksinya bisa berupa peringatan bahkan hingga pencopotan dari jabatannya.

Selain itu, dia menyebut temuan PPATK itu biasanya bersifat transaksi yang mencurigakan sehingga jika data itu diterima dari PPATK, maka pihaknya pun bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Baca juga:  Operasi Pekat Agung, Polres Gianyar Amankan Sembilan Tersangka

Apabila dugaan-dugaan tersebut benar, maka dia tak akan sungkan untuk mengumumkan nama-nama kepala daerah yang bermain judi daring.

“Dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” kata mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tersebut.

Sebelumnya, PPATK melaksanakan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6) dan mengumumkan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang diduga terlibat judi online.

Baca juga:  UU Cipta Kerja Menjadi Jembatan Program Penanganan Covid-19

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pihak-pihak dari lembaga legislatif baik di pusat maupun daerah, hingga pihak eksekutif di daerah pun diduga terlibat transaksi yang tidak wajar. Khususnya, kata dia, transaksi yang tidak wajar ketika momen-momen pemilu.

“Itu baru transaksi yang diduga tidak wajar itu saja loh. Bahwa ada diantara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah,” kata Bambang, Rabu (26/6). (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *