Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota disetujui Komisi III DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI untuk dibahas ke tingkat selanjutnya yang kemudian bakal disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa 26 RUU tersebut merupakan klaster kedua setelah sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/6) telah menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai klaster pertama, menjadi undang-undang.

“Dengan tadi kita sudah menyetujui dan mengambil keputusan tingkat satu, maka agenda selanjutnya adalah penandatanganan,” kata Doli saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (27/6)

Baca juga:  Perda SIUP Minuman Beralkohol Dicabut

Adapun 26 RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat II setelah masing-masing fraksi, DPD RI, hingga perwakilan dari pemerintah, menyampaikan pandangan akhirnya.

Sebanyak 26 RUU tentang Kabupaten/Kota pada klaster kedua itu, meliputi kabupaten dan kota yang berada di daerah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

Diantaranya, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam.

Baca juga:  Mayoritas Hasil Pertemuan FMCBG G20 Berhasil Disepakati

Kemudian Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittingi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan regulasi tersebut mendesak karena sebagian besar dasar hukum pendirian kota dan kabupaten itu saat ini masih didasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang sudah tidak relevan.

Baca juga:  Disetujui, Laporan Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2021

“Dengan demikian pembentukan kabupaten kota sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi pembentukan daerah akan lebih konsisten dan konstitusional,” kata dia.

Dalam perancangan puluhan undang-undang tersebut, dia memastikan hal yang dibahas adalah hal yang sangat terbatas hanya terkait dengan pembentukan kabupaten dan kota tersebut, demi menghindari konflik hukum dan administrasi akibat dasar hukum yang tak relevan.

“Tidak membahas masalah kewenangan lainnya yang bakal berpotensi bertentangan dengan sejumlah perundangan yang ada,” kata Syamsurizal. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *