SINGARAJA, BALIPOST.com – Meski tersandung kasus narkoba, jabatan Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Putu Widyasmita (32) tetap diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini menyusul, proses hukum perbekel termuda yang sudah menyandang status tersangka itu belum berkekuatan hukum tetap.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana usai melakukan pelantikan terhadap 129 perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa di Gedung Kesenian Gede Manik, Jumat (28/6), mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu proses hukum Widyasmita di Mapolres Buleleng. Hanya saja, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, jabatan perbekel termuda itu tetap diperpanjang.
Namun, jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Singaraja, pihaknya baru memutuskan untuk langkah terhadap status perbekel yang tersandung narkoba di Desa Sidatapa itu.
“Kalau sudah Inkrah Langsung ganti asalnya hukumannya lebih dari 5 tahun. Kami saat ini masih mempelajari UU No. 6 tentang Desa, dimana disebutkan pemberhentian perbekel bisa dilakukan apabila mengundurkan diri, meninggal. Tetapi ada juga larangan yang harus dilakukan,tidak boleh lakukan perbuatan tercela, ini, ada juga. Dua pasal ini kami pelajari nantinya,” terang Lihadnyana pada Jumat (28/6).
Atas kejadian itu, pihaknya pun menginstrusikan untuk menjauhi narkoba dan zat adiktif lainnya. Selain itu judi online yang tengah marak juga harus dihindari.
Ini karena perbekel merupakan contoh bagi masyarakatnya. “Jangan sampai ini menjadi permasalahan karena perbekel menjadi contoh dan panutan di desa. Juga untuk tidak melakukan judi online. Ini sudah marak dan sudah menjadi arahan pemerintah pusat. Mari kita laksanakan itu,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Buleleng Lihadnyana juga berharap perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini memberikan imbas yang baik kepada pembangunan daerah. “Harapan saya dengan diperpanjang masa jabatannya tentunya bisa mempercepat pembangun di desa. Saya juga berharap pemerintah desa meningkatkan koordinasi dengan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kecamatan, kabupaten, serta provinsi ini semata-mata untuk mensinkronkan program yang ada, karena apapun bentuk programnya pasti ada di desa yang bersangkutan,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)