Direktur Pengwasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam memberikan keterangan pers di Rudenim Denpasar, Jumat (28/6). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan kepolisian akan melakukan operasi penertiban menyusul banyak warga negara asing melanggar lalu lintas di Bali.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Jumat (28/6), bagi WNA yang kena tilang akan diberikan sanksi. “Bagi WNA yang kena tilang, artinya melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka kami akan berikan tindakan administratif keimigrasian,” katanya dilansir Kantor Berita Antara.

Tindakan administratif keimigrasian kepada WNA yang melanggar lalu lintas, kata dia, diberikan agar ada efek jera dan mematuhi aturan lalu lintas di Indonesia.

Untuk WNA yang melanggar lalu lintas, imbuh dia, pihaknya sedang menggodok bentuk tindakan administratif keimigrasian yang berpeluang dijatuhkan.

Baca juga:  Bunga Tabebuya Bermekaran Bak di Negeri Sakura

“Nanti kami rumuskan bersama, karena itu kami masih melakukan konsep apa semua ditindak administratif keimigrasian, apa dideportasi saja tanpa penangkalan atau deportasi dan penangkalan,” ucapnya.

Dalam operasi lalu lintas itu, lanjut dia, rencananya juga diadakan operasi simpatik bersama Jasa Raharja. Misalnya edukasi keselamatan lalu lintas dengan memberikan helm gratis kepada pengendara lalu lintas.

Untuk waktu pelaksanaan operasi lalu lintas itu, kata dia, masih sedang dibahas untuk koordinasi lebih lanjut.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 75 ayat 2 disebutkan tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, kemudian pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Nasional Capai Rekor Baru

Selain itu, tindakan administratif keimigrasian juga dapat berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Provinsi Bali merupakan tujuan wisata dunia yang banyak dikunjungi warga negara asing dengan total kunjungan mencapai 5,2 juta orang pada 2023.

Belakangan banyak WNA di Bali yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satu kejadian terakhir yakni seorang WNA asal Inggris yang merampas truk dan mengendarai kendaraan ugal-ugalan kemudian menabrak pengendara lain dan merusak fasilitas umum pada Minggu (9/6).

Baca juga:  Dua Caleg Incumbent di Gianyar Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sejak Januari-Juni 2024 sebanyak 1.836 warga negara asing dideportasi di seluruh Indonesia dan 56 orang WNA lainnya dikenakan pidana keimigrasian.

Di Bali, tercatat untuk sementara sebanyak 159 WNA dideportasi dari Bali selama Januari-Juni 2024 dan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *