DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan pengoplos LPG, I Wayan Rawan yang ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, mendapat penangguhan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Penangguhan tersebut dikabulkan karena pelaku sakit ginjal.
Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (30/6), pelaku dikeluarkan dari tahanan sejak dua hari lalu. Sejak saat itu pelaku berada di rumahnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi menegaskan pelaku tidak dilepas, tapi penahanannya ditangguhkan karena sakit. Sedangkan kasusnya tetap diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
“Yang bersangkutan menderita sakit hati dan ginjal. Proses perkaranya tetap lanjut. Berkas sudah mau rampung dan dalam waktu dekat kita akan limpahkan tahap satu,” ujar Kombes Jansen.
Seperti diberitakan, tersangka Wayan Rawan ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6) terkait kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke 12 kg dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku mengaku sudah empat tahun menjual gas elpiji tanpa izin alias ilegal. Sementara praktik pengoplosan dilakukannya dua bulan terakhir. (Kerta Negara/balipost)