Kuasa Hukum dari Modokan saat mengadukan pelayanan publik di Desa Selat ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Konflik warga dengan Perbekel Desa Selat, Kecamatan Klungkung kian memanas. Kuasa Hukum warga setempat, I Ketut Modokan Ejastra, melayangkan somasi, Senin (1/7), kepada Perbekel Selat I Gusti Putu Ngurah Adnyana.

Somasi ini buntut dari sikap Perbekel yang tetap tidak memberikan pelayanan, saat pihak Modokan mengajukan permohonan tanda tangan untuk mengurus silsilah keluarga. Tidak hanya melayangkan somasi, kuasa hukum warga Selat itu juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali dan Polda Bali.

Salah satu kuasa hukum Modokan T.D Yuanpriana Sukariadha, S.H., Senin (1/7), mengatakan, upaya ini ditempuh setelah melihat sikap kepala dusun dan Perbekel Selat yang tetap bersikukuh tidak mau melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan tanda tangan. Padahal, kliennya sejak awal sudah berulang kali melakukan koreksi atas petunjuk perbekel sendiri pada dokumen yang dimohonkan tanda tangan, mengantisipasi adanya konsekuensi hukum yang bisa berdampak pada perangkat desa. Tetapi, saat diajukan kembali, Perbekel Selat berubah pikiran untuk tidak memberikan pelayanan tanda tangan, tanpa alasan jelas secara ketentuan aturan.

Baca juga:  Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali Amankan Ratusan Tersangka

“Somasi juga kami layangkan atas pertimbangan bahwa janji Perbekel Selat untuk mencabut atau membatalkan silsilah lain yang tengah beredar hingga ke BPN, dengan mencantumkan nama Modokan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, tidak dipenuhi,” kata Sukariadha bersama dua rekannya Moh. Nur Sidiq, S.H., dan Dian Varindra.

Sukariadha menambahkan, pihaknya sudah menutup pintu upaya mediasi dari pihak manapun. Sebab, pihak Modokan menilai tidak ada yang berkonflik dalam urusannya memohon tanda tangan perbekel untuk mengurus silsilah keluarganya sendiri. Ini merupakan haknya sebagai warga Desa Selat. Masalah justru terjadi, ketika Perbekel Selat tidak memberikan pelayanan atas permohonannya. Padahal itu menurut dia merupakan tupoksi perbekel. Sementara silsilah dari pihak lain yang mencantumkan nama Modokan, bahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai warga yang masih hidup, sudah ditangani pihak perbekel.

Baca juga:  Evaluasi Program JPS di Buleleng, Ada Ratusan Penerima Ganda

Sukariadha menilai sikap Perbekel Selat ini sangat subjektif terhadap warganya sendiri. Sikap demikian tentu berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum, karena tidak memberikan pelayanan, rasa keadilan dan cenderung diskriminatif. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melihat sikap Perbekel Selat seperti ini, kami patut menduga ada indikasi persekongkolan dan pemufakatan jahat atas munculnya silsilah dari pihak lain tersebut, yang pada akhirnya merugikan pihak kami,” tegasnya.

Setelah melayangkan somasi, pihak Modokan juga mengadu ke pihak Ombudsman Bali untuk mendapatkan keadilan dalam pelayanan publik, Senin (1/7).

Sementara secara pidana, pihak Modokan juga melaporkan perkara ini ke Polda Bali, karena diduga mempersulit hak warga untuk mendapatkan pelayanan. “Kami juga akan menyampaikan kepada Pj Bupati Klungkung untuk mengevaluasi kinerja Perbekel Selat. Apalagi Perbekel Selat rupanya berstatus ASN. Saat membawa somasi ke Kantor Perbekel Selat, jam satu siang kantornya sudah tutup,” terang Sukariadha.

Baca juga:  Selama Tahun 2022, ORI Terima Ribuan Laporan Masyarakat

Perbekel Selat I Gusti Putu Ngurah Adnyana, saat dihubungi perihal adanya somasi, aduan dan laporan dari pihak Modokan, mengaku belum mengetahui isi somasi maupun pengaduan ke Ombudsman. Dia tetap konsisten dengan sikapnya, ingin mengupayakan mediasi diantara kedua belah pihak, meski opsi itu berulang kali sudah ditolak pihak Modokan. Dia membantah adanya dugaan persekongkolan maupun tuduhan diskriminatif. Dia bersikap demikian, semata-mata ingin mendamaikan dua kubu yang masih satu keluarga besar di Desa Selat. “Teman teman masih nengok teman yang sakit ke rumah sakit,” kata Perbekel Selat, ketika kantornya tutup saat kuasa hukum membawa somasi. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *